Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada 5 fraksi di DPR yang mendukung legalisasi LGBT, selang waktu kemudian ada pernyataan dari Asrul Sani fraksi PPP membantah pernyataan ketua MPR. Asrul Sani menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati LGBT dimasukkan ke dalam ranah pidana. Begitupun anggota komisi III Rahayu Saraswati dari fraksi Gerindra juga menghimbau agar Negara memberikan perlindungan kepada komunitas LGBT (kabarlgbt.org. 2/3/2016).
Disisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk memasukkan LGBT sebagai tindak pidana dalam KUHP.
Sesungguhnya LGBT menjadi ancaman nyata ketika negeri ini belum punya aturan untuk mempidanakan kaum LGBT, mereka semakin  berani memperlihatkan perilaku bejatnya ditengah masyarakat. Populasi LGBT dilaporkan terus bertambah. Pertambahan jumlah kaum LGBT ini memprihatinkan dan membahayakan.Â
Menguatnya dukungan terhadap LGBT ini diantaranya karena ada campur tangan asing di dalamnya. Prof. Mahfud MD menyatakan UNDP telah menyiapkan dana US $180 juta setara dengan Rp. 107,8 milyar untuk meloloskan program legalisasi LGBT di tanah air dan tiga Negara lain dia Asia. Â Tujuan UNDP menyiapkan dana besar agar LGBT memiliki akses hukum, memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT termasuk mengesahkan pernikahan sejenis.
Sejumlah perusahaan besar milik asing juga menyokong kampanye LGBT seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Whatsapp, Google, apple, Nike, Adidas, Â dll. Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan mensuspend akun-akun yang menyerang LGBT.
Ditanah air kampanye LGBT masuk melalui perfilman bahkan sampai buku bacaan anak-anak.Â
Karena itu gerakan LGBT bukan ancaman yang biasa, ini merupakan ancaman terhadap generasi di negeri ini, akan menimbulkan kerusakan perilaku sosial, juga menyebabkan wabah HIV/AIDS.
Wahai kaum muslimin, LGBT bukanlah penyakit atau kelainan. Juga bukan karena faktor genetis sebagaimana kedustaan yang sering mereka sampaikan.Â
LGBT adalah perbuatan yang mungkar yang pernah dilakukan kaum Sodom, kaum nabi Luh AS. (Q.S Â An-Nahl: 55).Â
Karena itu umat wajib menolak LGBT, umat haram memberi perlindungan kepada mereka. Bila mereka bertaubat niscaya Allah swt mengampuninya. Sebaliknya jika terus melakukannya tentu sudah seharusnya dihukum secara keras yakni hukuman mati.Â
Ibnu Abbas ra. Menuturkan bahwa rasulullah saw. telah bersabda: