Mohon tunggu...
Nurfadhilah
Nurfadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Beramal demi ridha Allah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang ibu rumah tangga dan pemerhati dunia Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alexis Ditutup, Pintu Perzinahan Tertutup?

31 Desember 2017   10:54 Diperbarui: 31 Desember 2017   11:58 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehormatan dan kesucian seolah menjadi barang langka dan mahal. Pemberitaan kasus perzinahan di berbagai media semakin marak. Tak tanggung-tanggung pelakunya meliputi seluruh kalangan baik masyarakat biasa, artis bahkan sekaliber pejabat daerah. Aktivitas prostitusi di Indonesia telah tersebar luas. Industri-industri seks pun semakin banyak menjamur. Seks seolah menjadi produk jualan yang dengan mudahnya di lokalisasi. Di Indonesia, praktik pelacuran dilakukan secara gelap dalam bidang usaha yang legal.

Pada tanggal 27 Oktober 2017  lalu, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah melakukan penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta. Penutupan dilakukan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di lantai lima dan tujuh serta adanya tuntutan masyarakat terhadap penutupan hotel tersebut.

Namun, berselang beberapa bulan masyarakat kembali dihebohkan dengan pemberitaan media bahwa Alexis mengubah nama menjadi 4Play setelah izin usaha hotel dan griya pijat itu tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kabar ini mengundang respon dari Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novit menyatakan Alexis tidak berganti nama. 4Play adalah nama bar milik Alexis di lantai 1. Bidang usaha yang ditutup Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Pernyataan ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) DKI Bapak Edy Junaedi bahwa unit usaha Alexis yang tidak dapat diproses hanya hotel dan griya pijat.  4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse, izinnya masih berlaku.

Pemberitaan pergantian nama hotel alexis menjadi nama baru 4play mengundang reaksi keras masyarakat. Muncul kekhawatiran akan kembalinya praktik pelacuran di tempat tersebut. Meskipun pihak hotel telah mengklarifikasi 4play merupakan salah satu unit usaha Alexis berupa club dan Bar Louge yang izinnya masih berlaku. Hal ini tetap menunjukkan belum tuntasnya kinerja dalam menutup segala pintu usaha yang dapat mengantarkan pada aktivitas perzinahan. Bar louge merupakan bidang usaha yang sangat rentan dengan berbagai aktifitas maksiat termasuk pintu perzinahan. Dengan kata lain, meskipun hotel alexis telah ditutup namun masih ada aktivitas bidang usaha yang dapat menghantarkan pada perzinahan seperti Club dan Bar Longe, karaoke dan Bath House.

Sangat naif jika kita menafikan keberadaan tempat-tempat tersebut sebagai tempat yang dipastikan tidak terjadi transaksi seks. Berbagai aktifitas dan bidang usaha yang mendorong maupun yang mengakibatkan terjadinya perzinahan baik secara langsung maupun tidak, tetap harus dihentikan. Pemerintah jangan hanya menyasar alexis yang ditutup namun perlu penyelidikan seluruh tempat-tempat yang diduga kuat sebagai tempat transaksi seks dan melakukan tindakan tegas dan penutupan. Ummat tidak boleh terkecoh dengan berbagai wujud usaha yang memiliki nama lain namun tetap senantiasa mengantarkan pada terbukanya pintu-pintu syahwat yang mengantarkan kepada kemaksiatan seperti perzinahan.

Perzinahan dilihat dari aspek manapun tetap tidak dapat dibenarkan. Pertama, dilihat dari aspek kesehatan perzinahan menjadi jembatan tingginya tingkat aborsi, bunuh diri, penularan penyakit HIV AIDS, serta berbagai penyakit kelamin lainnya. Kedua dari aspek sosial, masyarakat secara umum mengakui perzinahan merupakan kemaksiatan yang membahayakan. Namun, mengapa praktik ini sangat sulit untuk diberantas. Praktik perzinahan merupakan buah dari sistem kapitalisme sekuler yang menguasai sendi-sendi kehidupan masyarakat saat ini.

Standarisasi kebahagian sistem kapitalis diukur dari aspek materi dan manfaat semata. Pembayaran pajak Alexis Hotel dan griya pijat yang mencapai 30 miliar setiap tahunnya menunjukkan betapa besar perputaran uang dalam bisnis industri seks. Hanya di sistem kapitalislah pajak dari industri seks ini menjadi salah satu pendapatan negara. Demikian halnya dengan sistem sekularisme yang asasnya adalah pemisahan antara agama dan kehidupan menjadikan kebebasan tanpa batas seolah menjadi dewa dalam kehidupan. Akibatnya terjadi peningkatan free sex, kehamilan diluar nikah, dan kasus aborsi. Maka jelas, upaya penutupan total semua pintu perzinahan di sistem kapitalis hampir tidak mungkin karena sistemnya berdasar pada akal dan hawa nafsu.

Ketiga dilihat dari aspek agama, islam jelas dengan tegas melarang perbuatan zina. Dalam Qs. Al Israa' ayat 32 Allah SWT berfirman : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". Ayat ini menegaskan bahwa konsep islam melarang dengan tegas untuk mendekati zina apalagi untuk melakukan perbuatan zina. Ketegasan tersebut pun di jelaskan dalam QS. An Nuur ayat 2-3 : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (2).

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (3). Ini hanya sebagian dari dalil-dalil yang menunjukkan larangan islam terhadap perbuatan perzinahan dan pesan cinta dari Sang Maha Pemilik Jiwa untuk senantiasa menjaga diri, kehormatan dan kemaluannya.

Islam menyelesaikan kasus perzinahan didasarkan pada tiga pilar utama yaitu ketakwaan individu, peran ulama, tokoh dan masyarakat serta tak kalah pentingnya adalah peran negara. Wanita diperintahkan menutup aurat, kaum adam untuk senantiasa menundukkan pandanganya serta mengatur interaksi dan tata pergaulan antara pria dan wanita. Ini menunjukkan ditutupnya segala pintu-pintu perzinahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun