Nama : Kamaluddin Ahmad
Nim : 9313 454 14
STAIN KEDIRI
Sekolah Tinggi Agama Islam Kediri
- Latar Belakang
Di dalam Q.S Al Ma’idah ayat 3, umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong dalam hal ini antara si kaya dan si miskin agar tercipta keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi, serta mampu menciptakan kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk merealisasikan hal tersebut sebagaimana tertera di dalam Al Qur’an, diantaranya adalah melalui Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf. Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf sendiri oleh beberapa ahli disebut sebagai bagian dari filantropi Islam. Meskipun pada dasarnya praktik filantropi Islam lebih bersifat teologis, namun dalam pelaksanaannya diharapkan mampu memberi dampak sosiologis.
Praktik Filantropi Islam lahir bersamaan dengan sejarah Islam itu sendiri. Tentu saja pada masa-masa yang lalu pelaksanaan ZIS & Wakaf masih menggunakan cara-cara tradisional, namun seiring dengan perkembangan zaman praktik ZIS & Wakaf dikalangan masyarakat juga mengalami pergeseran. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa cara-cara tradisional-pun hingga saat ini masih sering kita jumpai. Cara-cara tradisional yang dimaksud adalah lebih bersifat karikatif (santunan) dan konsumtif.
Menguatnya wacana filantropi Islam di kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang masih saja berjibaku dengan kemiskinan. Pemerintah dalam hal ini masih dianggap “gagal”, sehingga masyarakat sipil merasa perlu untuk ambil bagian. Melalui zakat misalnya – seperti yang diuraikan oleh Akram Khan -bahwa seharusnya digunakan sebagai instrumen utama untuk menjadi pengaman sosial, pengentasan kemiskinan, pengekang disparitas ekonomi yang berlebihan, serta perangsang kegiatan ekonomi (Hilman Latief, 2010: 123).
Zakat
Secara etimologis (bahasa), zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Sedangkan secara terminologis (istilah) di dalam fikih, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah Swt supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) oleh orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki).[1]
Zakat merupakan konsep ajaran Islam yang berlandaskan AlQuran dan As-Sunnah bahwa harta kekayaan yang dipunyai seseorang adalah amanah dari Allah dan berfungsi sosial. Dasar hukum zakat terdapat dalam Al-Quran dan Hadis antara lain:
وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة ۚ وما تقدموا لأنفسكم من خير تجدوه عند الله ۗ إن الله بما تعملون خبير.
Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah:110).