Mohon tunggu...
Luqman Yullyadi
Luqman Yullyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kriminologi FISIP UI 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Partisipasi Anak: Kunci dari Perlindungan Anak Indonesia

13 April 2021   12:22 Diperbarui: 13 April 2021   13:52 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Pixabay) 

Anak-anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa. Salah satu hak khusus yang dimiliki anak sebagai kelompok rentan adalah hak untuk diakui bahwa anak memiliki kebutuhan khusus atas perlindungan dan juga yang membantu mereka mengembangkan potensi penuh mereka. 

Anak bukanlah sebuah objek yang tidak berdaya atau di bawah kepemilikan orang tua mereka. Anak harus diakui sebagai manusia dan subjek, yang memiliki hak mereka sendiri. 

Seorang anak adalah seorang individu, keluarga dan anggota masyarakat yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sesuai untuk usia dan tahap perkembangannya. 

Menurut Convention on the Rights of the Child, anak-anak harus menikmati kualitas dasar hidup sebagai hak dasar yang dimiliki mereka dan bukan sebuah hak istimewa yang diberikan kepada mereka.

Hak anak terdiri dari berbagai bidang di dalam spektrum yang luas meliputi hak sipil yaitu untuk diakui kewarganegaraannya, hak untuk mendapatkan pengasuhan baik dari keluarga atau alternatif, hak atas kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, rekreasi, dan aktivitas budaya, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus, dan hak-hak lainnya. 

Hak-hak yang dimiliki oleh anak tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama lain. Dengan kata lain, ketika salah satu dari hak yang dimiliki anak tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada tidak terpenuhi haknya yang lain atau menurunkan kualitas pemenuhan hak yang diterima oleh anak.

Lalu bagaimana dengan konteks Indonesia? Di Indonesia secara umum perlindungan dan pemenuhan hak anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Implementasi aturan hukum ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.  

Dalam hukum ini juga menjelaskan bahwa orang tua, keluarga, pemerintah, dan negara merupakan agen sosial yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Meski sudah terdapat landasan hukum yang jelas, perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Agen sosial yang berkewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak anak juga belum melaksanakan perannya secara optimal. Masih banyak kasus-kasus perlindungan anak yang terjadi di Indonesia mulai dari penelantaran, perdagangan manusia, hingga eksploitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun