Mohon tunggu...
Luqman Yullyadi
Luqman Yullyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kriminologi FISIP UI 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kriminologi Forensik: Prospek dan Hambatan di Indonesia

6 Januari 2021   12:40 Diperbarui: 6 Januari 2021   13:10 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forensik secara umum merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam proses hukum baik pidana maupun perdata. Ahli forensik mengumpulkan, mempertahankan, dan menganalisis bukti yang ditemukan dalam penyelidikan secara ilmiah.

Selain memainkan peran dalam laboratorium untuk melakukan analisis pada objek yang dibawa dari tempat kejadian perkara, beberapa dari ahli forensik juga ikut turun langsung ke TKP untuk mengumpulkan objek yang memiliki potensi untuk menjadi bukti.

Objek analisis ahli forensik dapat berupa; DNA; sidik jari; jenazah korban dalam kasus pembunuhan meliputi luka yang terdapat pada diri korban hingga atribut biologis korban; barang yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai instrumen kejahatan; hingga situasi tempat kejadian perkara bergantung pada ilmu dasar yang dimiliki oleh seorang ahli forensik.

Setelah melakukan analisis terhadap barang bukti, ilmuwan forensik juga dapat berperan sebagai saksi ahli dalam sidang peradilan, yang bekerja untuk penuntutan atau pembelaan.

Lalu apa itu kriminologi? Kriminologi merupakan sebuah studi yang mempelajari kejahatan mulai dari penyebab; motif pelaku; korban; penanggulangan; pencegahan; hingga reaksi masyarakat dan juga penyimpangan.

Kriminologi lahir dari gabungan ilmu sosial dan behavioural sciences yang kemudian menaruh perhatian pada penelitian sosiologi, psikologi, biologi, antropologi sosial, dan hukum.

Penerapan kriminologi dalam forensik dapat memiliki dampak yang besar dalam penyelidikan dan sidang suatu kasus kejahatan.

Kriminologi forensik mempelajari kasus kejahatan secara objektif dan membantu sistem peradilan pidana dalam menciptakan keadilan.

Dalam menangani suatu kasus, kriminologi forensik memiliki peran untuk:

Mempelajari pelaku kejahatan; meliputi mempelajari kepribadian pelaku secara menyeluruh, motif, hingga faktor-faktor apa saja yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan. Kriminologi forensik juga menganalisis hubungan antara korban dan pelaku; apakah mereka saling kenal? Apakah pernah ada interaksi terdahulu antar pelaku dan korban?; dan juga menganalisis interaksi sosial pelaku untuk mencari potensi adanya jaringan yang lebih luas dibalik tindakan yang dilakukan seperti dalam kasus-kasus terorisme. Kriminologi forensik juga mempelajari kondisi, mental state, serta situasi baik korban maupun pelaku ketika terjadinya kejahatan.

Merekonstruksi ulang kejahatan; dengan menggunakan data serta barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan, kriminolog forensik merekonstruksi tempat kejadian perkara dan urutan kejadian yang mengarah ke dilakukannya kejahatan. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah kejahatan dilakukan secara berencana atau sebuah kecelakaan. Kriminologi forensik juga menganalisis bukti-bukti fisik dengan harapan untuk mencari tahu apakah jika situasinya berbeda, kejahatan akan tetap terjadi atau dapat dihindari. Analisis ini juga dapat menentukan faktor-faktor apa saja yang dapat dieliminasi atau dilibatkan untuk memahami kasus secara utuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun