Mohon tunggu...
Luqman Satria Pradana
Luqman Satria Pradana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fisika UNS 17

Selanjutnya

Tutup

Healthy

[KKN di Desa Sendiri] Tetap Sehat Jasmani dan Mental pada Masa Pandemi Covid-19

10 Agustus 2020   15:22 Diperbarui: 10 Agustus 2020   15:39 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi via Instagram | dokpri

Berbagai belahan di dunia saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19, termasuk negeri kita tercinta Indonesia. Kasus COVID-19 pertama kali dinyatakan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020. Setelah dinyatakan oleh bapak Presiden Joko Widodo, beberapa kota di Indonesia menyatakan kejadian luar biasa (KLB) seperti Kota Solo, Kota Sukoharjo, dan Provinsi Banten. Akibatnya kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan dilakukan secara daring (online) dari rumah atau biasa disebut dengan Work From Home (WFH).

Universitas Sebelas Maret melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat merekognisi KKN dalam bentuk penerjunan Relawan UNS di tempat tinggalnya masing-masing. Sebagai mahasiswa yang menjalankan Relawan UNS memiliki tugas membantu pemerintah dalam menyiapkan era normal baru dengan cara memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kondisi selama pandemi COVID-19. Salah satu kegiatan KKN COVID-19 telah dilaksanakan di Perumahan Grogol Indah Rt 01/14 oleh Luqman Satria Pradana atau yang biasa dipanggil Luqman (Fisika-FMIPA/2017) dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr.Eng. Risa Suryana S.Si.,M.Si. Kegiatan ini berlangsung pada 1 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. 

Kegiatan KKN COVID-19 yang dilaksanakan di Perumahan Grogol Indah Rt 01/14 bertujuan untuk menyiapkan masyarakat pada era New Normal dengan tetap mengikuti protokol kesehatan serta menjaga kesehatan jasmani dan mental. Kegiatan KKN COVID-19 berupa diskusi via Whatsapp Group RT, sosialisasi via Instagram, dan seminar online (webinar) Google Meet. Hal yang disampaikan pada kegiatan KKN COVID-19 sebagai berikut.

  • Protokol Kesehatan di era New Normal beserta perlengkapan yang dibutuhkan saat keluar rumah.
  • New Normal di tempat umum (kantor, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan).
  • Tips masuk rumah di era New Normal.
  • Tips menjaga imunitas tubuh agar tetap kuat dan mengatasi stress.
  • Tips menerima paket.
  • Panduan olahraga di luar rumah.

Seminar online (webinar) bertemakan “Adaptasi dengan New Normal” dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2020 via Google Meet. Webinar kali ini mengundang narasumber seorang dosen program studi Psikologi UNS sekaligus psikolog yaitu ibu Berliana Widi Scarvanovi, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Acara ini diadakan secara tim yang terdiri dari Nisa, Tiyan, Shafira, Arin, dan Luqman. Alasan kami mengangkat tema tersebut karena pada masa pandemi ini telah mengubah kebiasaan hidup kita seperti menjaga jarak (physical distancing), mengenakan masker ketika keluar rumah, bekerja atau sekolah secara daring, dsb. 

Kesehatan mental merupakan hal yang penting karena akan mempengaruhi kesehatan jasmani kita, jika mental kita kuat maka jasmani kita juga akan kuat. Dalam seminar ini bertujuan agar kita tetap bisa produktif dan menjalani kehidupan seperti sedia kala walau dengan banyak keterbatasan. Kesehatan mental merupakan hal yang penting karena akan mempengaruhi kesehatan jasmani kita, jika mental kita kuat maka jasmani kita juga akan kuat.


Pamflet Acara Webinar
Pamflet Acara Webinar "Adaptasi dengan New Normal" | dokpri
Pelaksanaan Webinar
Pelaksanaan Webinar "Adaptasi dengan New Normal" | dokpri

Semoga kita selalu mendapat kesehatan senantiasa diberi kekuatan melewati masa pandemi ini dan dapat melalui masa ini. Tetap patuhi protokol kesehatan dan menerapk perilaku hidup bersih dan sehat walau pada masa New Normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun