Mohon tunggu...
luqman hidayat
luqman hidayat Mohon Tunggu... Seniman - warga sipil

Demi kalam dan apa yang mereka tulis

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Hilangnya Malaikat Kecil di Masjid

16 April 2021   23:23 Diperbarui: 16 April 2021   23:27 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

pengusiran anak-anak di masjid sudah menjadi hal yang mafhum, manakala aktivitas anak-anak tersebut mengganggu aktivitas beribadah bagi jamah di masjid tersebut. 

tetapi fenomena seperti ini tak terbantahkan manakala anak-anak yang belum mumayyis berlarian dan menimbulkan suara kegaduhan di dalam masjid, sehingga memicu seseorang di sekitar untuk menegur dan memarahi dengan ungkapan yang kurang pas dan menegur dengan nada keras yang tak lazim di lontarkan kepada anak yang belum mumayyis yang akibatnya akan menimbulkan sikap ketromaan  terhadap anak tersebut untuk mendatangi masjid, dan akhirnya akan membentuk karakter anak akan pobia terhadap masjid.

pendidikan anak melalui keteladanan memang baiknya dibangun sejak sedini mungkin. aktivitas ibadah orang tua memang baiknya dilihat agar ditiru anak sejak dini, terlebih lagi mendekatkan anak-anak ke masjid akan menjadi memori yang patut di tanamankan sedini mungkin. hanya saja para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu di perhatikan orang tua, pertimbagan ini di maksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya, sebagaimana ungkapan Syeh Abu Zakariya Al Anshari: "pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik.  anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulallah SAW hidup hingga kini tanpa di permasalahkan". sedangkan pendapat yang menyatakan makruh atas makruhnya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. kemakruhan ini berlaku hanya kepada anak-anak yang belum mumayyis yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya, tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi penguragan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid.

keterangan diatas membagi dua kategori, pertama anak yang sudah mumayyis(anak yang sudah bisa membedakan baik, buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). kedua belum mumayyis(anak yang belum mampu membedakan baik, buruk, serta belum mengerti bahasa atau aturan). hukum makruh hanya di jatuhkan bagi anak yang belum mumayyis, belum bisa dikasih teguran untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas sholat pengunjung lainya. ini yang repot karena ulama mensifati makruh. baiknya memang ada ruangan masjid khusus orang yang membawa anak di bawah umur dengan jaminan anak tersebut mampu menahan kotoran/najis yang di sebabkan anak tersebut, dan takmir masjid sekiranya mampu menyediakan tempat atau menciptakan masjid yang ramah anak.

memang menciptakan masjid yang ramah anak-anak harus membutuhkan persiapan tata ruang, kesiapan manajemen, dan kesadaran penuh jamaah. padahal mulai kapan kita medidik anak untuk mengenal tuhanya kalau bukan sedari kecil mereka mulai di akrabkan dengan aktivitas ibadah. dan mari mulai dari sekarang kita mendidik dan memberi ketauladanan shalat untuk anak-anak di rumah atau pun di masjid dengan menempatkan anak di baris yang paling belakang dan kita selalu dampingi aktivitas anak kita agar tidak mengganggu jamah yang lainya. oleh karena itu sebagai orang tua kita harus menjamin kesucian masjid dengan memberikan pengamanan anak-anak kita.

wallahu a'lam bish shawab..........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun