Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

5 Faktor yang Menjadikan Indonesia sebagai Salah Satu Negara Paling Berbahaya bagi Perempuan

10 Desember 2021   15:48 Diperbarui: 28 April 2022   05:45 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan sosialisasi penghentian kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).| Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sebuah survei yang dirilis oleh perusahaan riset di Singapura, Value Champion, menempatkan Indonesia di peringkat kedua sebagai negara paling berbahaya bagi perempuan di kawasan Asia Pasifik. Dari 14 negara Asia Pasifik yang dianalisis, Indonesia, India, dan Filipina menempati peringkat tiga terbawah soal keamanan perempuan.

Sementara lima peringkat teratas ditempati oleh Singapura dan Selandia Baru (sama-sama peringkat pertama), Australia, Jepang, dan Taiwan.

Akses kesehatan yang di bawah standar, lemahnya penegakan hukum tentang keselamatan perempuan, dan ketidaksetaraan gender secara umum menjadi penyebab Indonesia berada di peringkat tiga paling buncit.

Dalam analisisnya, Value Champion menggunakan data dari berbagai sumber, seperti Indeks Pembangunan Manusia (PBB), Indeks Perdamaian Global, Bank Dunia, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Value Champion juga menyatakan dalam laporannya bahwa data terkait laporan tentang tindak kriminal terhadap perempuan mungkin tidak sempurna dan kekurangan data aktual, seperti pada kasus pelecehan seksual dan kejahatan domestik, banyak perempuan di tiap negara yang tidak melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialami

Sementara itu, Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan menyebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Sayangnya, penurunan sebanyak 31% atas kasus yang berhasil dicatat pada tahun 2020 ini disebabkan oleh pengembalian kuesioner yang menurun hampir 100% dari tahun 2019. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner mencapai 239 lembaga sedangkan pada tahun 2020 hanya 120 lembaga.

Padahal sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi. Jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan dari 1.413 kasus pada 2019 menjadi 2.389 kasus pada 2020.

Ironisnya, dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan paling banyak justru terjadi di ranah privat.

Kekerasan di ranah privat yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap istri. Disusul dengan kekerasan dalam pacaran dan kekerasan terhadap anak perempuan di urutan kedua dan ketiga. Sementara sisanya adalah kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami, mantan pacar (sudah jadi mantan pun masih menyusahkan), dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun