Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mampukah Kita Menciptakan Dunia Pendidikan yang Aman dari Kekerasan Seksual?

6 April 2021   16:37 Diperbarui: 6 April 2021   20:47 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban kekerasan seksual.| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Pertama, adanya relasi kuasa.

ilustrasi relasi kuasa | sumber gambar : magdalene.co
ilustrasi relasi kuasa | sumber gambar : magdalene.co

Relasi kuasa menyebabkan pelaku, sebagai pihak yang memiliki otoritas jabatan, keilmuan, dan nama besar bisa melakukan kekerasan seksual dan menakut-nakuti serta mengancam korbannya sehingga korban tidak kuasa melawan.

Misalnya, kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya atau seorang dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswa bimbingannya. Guru atau dosen ini lantas mengancam jika tidak memenuhi permintaannya, maka akan diberi nilai jelek dan tidak lulus.

Kedua, adanya victim blaming

Korban kekerasan seksual seringkali justru disalahkan dan dicibir habis-habisan ketika menceritakan pengalamannya (victim blaming)

Mereka yang speak up sering dianggap sedang bikin sensasi, cari perhatian, panjat sosial, dan mencemarkan nama baik.

Seolah-olah yang dikatakan oleh korban itu kebohongan belaka. Selain itu, orang-orang juga masih suka mewajarkan tindakan laki-laki yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan.

Korban kerap disalahkan dan dituding berpakaian terbuka, berperilaku genit dan menggoda, suka keluyuran malam-malam, pergi atau pulang lewat jalan sepi sehingga mengundang laki-laki untuk berbuat tidak senonoh.

Kalau begini, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga masih diinjak pula.

Ketiga, penegakan aturan atau hukum yang belum berpihak pada korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun