Mohon tunggu...
Luluk Sakilah
Luluk Sakilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel surabaya

Mahasiswi semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Pandangan, Mencegah Kemudharatan

8 Desember 2021   14:12 Diperbarui: 8 Desember 2021   14:28 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia memiliki organ-organ tubuh penting yang terdiri dari mata, hidung, mulut, telinga dan lain-lainnya. Dari mata kita bisa melihat apa yang ada disekitar kita baik itu pemandangan alam, benda-benda maupun makhluk hidup yang lain. Karena itu, kita wajib mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT sebagaimana dalam firman-Nya "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) amat sedikit bersyukur" (Q.S. Al-Mulk (67): 23).

Hakikatnya pendengaran, penglihatan, dan hati merupakan satu kesatuan. Pendengaran dan penglihatan adalah alat yang digunakan manusia untuk dapat membaca, menghayati dan mentadabburi ayat-ayat Al-qur'an. Sedikit Sekali manusia yang mau bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang diberikan oleh-Nya. Dan masih banyak manusia yang belum menyadari ketergantungan mereka kepada nikmat itu, apabila nikmat itu dicabut oleh-Nya maka dipastikan seluruh manusia akan mendapat banyak kesulitan.

Bentuk rasa syukur kita terhadap apa yang diberikan oleh Allah salah satunya yaitu dengan menjaga pandangan mata, yang dimana menjaga pandangan mata ini merupakan suatu kewajiban. Kewajiban ini tidak hanya berlaku kepada perempuan saja tetapi juga untuk laki-laki. Ibnu Katsir menuturkan dalam kitabnya Tafsir Al-Quran al-Adhim yaitu "Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hamba Nya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan." (Tafsir Ibnu Katsir)

Menurut neng Imaz Lirboyo laki-laki memiliki kewajiban untuk menjaga pandangan yaitu dengan menundukkan pandangan agar terhindar dari syahwat dan zina mata. Hal ini sebagaimana dalam  firman Allah "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S. An-Nur: 30) menjaga pandangan disini bukan sekedar menundukkan kepala kebawah tetapi juga menundukkan pandangan dari sesuatu yang haram untuk dilihat dan menjaga nafsu yang ditimbulkan oleh mata.

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi menjabarkan dalam kitabnya Fathul Qarib tentang ketentuan dalam menjaga pandangan baik pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya yang berdasarkan dari 7 keadaan, 7 keadaan ini mempunyai 6 hal diantaranya

Pertama, pandangan laki-laki kepada perempuan yang bukan mahram tanpa adanya kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki yang sudah dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan yang sudah dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tanpa disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Apabila disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, menurut hadits riwayat Ahmad: Setiap mata pasti berzina. Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang digunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat.

Sedangkan, pandangan laki-laki terhadap anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Selanjutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan yang sudah tua tetap diharamkan meski sudah tidak diinginkan, begitu pula berkhalwat atau berduaan dengannya. Adapun pandangan laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan tidak banyak disinggung para ulama. Ini artinya, apabila disertai syahwat, jangankan kepada perempuan, sesama jenis, atau hewan, atau kepada benda mati sekalipun, seperti patung, lukisan, tayangan, tumbuhan, atau tiang rumah, juga tidak diperbolehkan.

Ketentuan ini dijelaskan para ulama, bukan untuk mempersulit manusia, melainkan untuk menutup rapat pintu kemudlaratan. Ketidakbolehan itu berdasarkan firman Allah "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S. An-Nur : 30)

Perintah pada ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk laki-laki, tetapi juga perempuan. Bahkan, perintah tersebut juga untuk perempuan yang disampaikan secara terpisah dalam ayat selanjutnya.

Artinya: "Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An-Nur :31)

Kedua, saling memandang antara suami dan istri. Masing-masing boleh memandang semua bagian tubuh, termasuk bagian kemaluan. Selama tanpa syahwat, bagian antara pusar dan lutut diperbolehkan. Hanya saja berdasarkan pendapat paling sahih (meski diperbolehkan) melihat kemaluan tetap dihukumi makruh, begitu pula setelah meninggal. Ini menurut pendapat yang mu'tamad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun