Mohon tunggu...
Luluk Mukarromah
Luluk Mukarromah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan

16 Oktober 2021   13:17 Diperbarui: 16 Oktober 2021   13:40 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kekerasan seksual pada perempuan masi terus tetap terjadi bahkan dalam catatan di tahun 2019 terakhir kasus kekerasan seksual ini semakin meningkat jumlahnya. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hingga 800%.

Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KTP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang di tujukan untuk melindungi warga Negara Indonesia khususnya kita sebagai Perempuan ternyata menuai banyak sekali tantangan. Sedangkan Disisi lain, Koalisi Masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S).

RUU ini sudah dirancang Komnas Perempuan sejak 2012, disusun drafnya pada 2014, masuk sebagai RUU Prolegnas sejak 2016 namun tak kunjung disahkan DPR menjadi UU karena minimnya pemahaman sejumlah pihak yang membuat RUU ini terkesan bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat, terutama nilai agama. Tahun ini RUU PK-S kembali masuk dalam Prolegnas.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah langkah yang sangat baik untuk kita sebagai warga Indonesia, dan juga langkah baik untuk mewujudkan nilai Pancasila yang pertama yaitu yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" serta juga untuk mewujudkan nilai sila Ke dua yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Jika agama Islam menjunjung tinggi prinsip rahmatan lilalamiin yang didalamnya mengandung makna adil, setara, toleran, non diskriminasi, dan anti kekerasan. Secara universal, dapat dipastikan bahwa tidak ada agama dan kepercayaan manapun di dunia yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapa pun, apalagi terhadap kaum yang lemah dan dilemahkan (mustadh'afin). Kekerasan seksual terjadi ketika daya tawar atau posisi korban lebih rendah dibandingkan pelaku dan adanya dominasi dari pelaku terhadap korban.

Kita sebagai manusia wajib untuk memanusiakan manusia, janganlah kita melakukan kekerasan dan tindakan yang tidak sewajarnya terhadap orang lain. Untuk memulihkan nilai-nilai pancasila kita harus bersikap adil, beradab, berlaku sopan terhadap orang lain dan menghargai satu sama lain.

LU'LU UL MUKARROMAH_S20191173_HK4

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun