Mohon tunggu...
Financial

Gadai dalam Perspektif Hadis Nabi

18 Maret 2019   21:10 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:29 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

* : * ( )

Artinya:
''Dari Anas berkata, Rasul SAW telai menggadaikan baju besinya kepada seorang  Yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu''(HR. Ibnu Majah)

Pengertian Gadai

Gadai berasal dari kata Arab al-rahn yang berarti tetap (al-tsubut wa al-dawam),  misalnya kata ma' rakid artinya air yang diam dan tergenang. Gadai juga berarti jaminan utang, gadaian, barang yang digadaiikan, atau al-habs (pernahanan), yaitu menehan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, gadai  jaminan atas barang yang dapat di jual sebagai jaminan hutang, dan kelak nantinya dapat di jual untuk membayar hutang, jika yang hutang tidak mampu membayar hutangnya karena kesulitan.

Rahn juga diartikan dengan menggadaikan atau merungguhkan, adapun menurut istilah, rahn berarti menjadikan harta sebagai jaminan harta sebagai jaminan utang, menurut ibn Arafah, rahn adalah menjadikan barang sebagai jaminan utang yang dapat diambil kembali setelah utang dibayar.

Gadai memelihara harta supaya tidak hilang hak pemberi pinjaman, dan apabila telah jatuh tempo penggadai atau peminjam wajib membayar. Namun apabila penggadai atau peminjam tidak bisa membayarnya, maka penguasa barang boleh menjual barang jaminan tersebut dengan izin pemilik barang. Jika pemilik barang tidak mengizinkan maka penguasa barang boleh memaksanya untuk membayar utangnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika tidak, niscaya penguasa atau pemerintah yang menjualnya dan membayarkan utangnya.

Sebagai mana di jelaskan, Nabi Muhammad pernah manggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuik mendapatkan makanan. Hadits tersebut menunjukkan beberapa hal. Rasulullah memperolehkan seseorang menggadaikan sesuatu atau barang miliknya untuk dijadikan jaminan terhadap utang-utangnya, hidup Rasulullah sangat sederhana hingga untuk makan saja harus menggadaikan bajunya, padahal seandainya dia mau, Allah bisa menjadikannya kaya raya.

Gadai boleh menjadikan barang apa saja sebagai jaminan asalkan mempunyai niali harta (dapat diperjualbelikan), barang jaminan dapat di ambil kembali setelah orang berutang melunasi utangnya. Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibn Majah.

Ayat tersebut memerintahkan kepada siapa saja yang mengadakan perjanjian dengan orang lain dan tidak memperoleh seorang penulis yang dapat dijadikan kepercayaan agar pemilik uang dapat tenang dan menjaga agar orang yang berutang itu sanggup membayar utangnya. 

Rasulullah menggadaikan baju besinya karena keadaan ekonominya saat itu maih kesulitan padahal tangguannya sangat banyak. Ketabahan Rasulullah dalam hal ini layak diteladani sampai-sampai ia menggadaikan baju besinya itu untuk memenuhi kebutuhan keluargnya.

Demikian pula menurut para ulama yang bersepakat tentang kebolehan gadai dan tidak ada yang berbeda pendapat diantara mereka karena banyak kemaslahatan yaang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antar manusia. Karena itu para ulama boleh berbeda pendapat dalam hal ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa gadai itu boleh dalam bepergian ataupun tidak sebagai mana yang dilakukan Rasulullah ketika mukim di madinah. Jumhur ulama menetapkan boleh menggadaikan barang milik kita, tidak saja dalam safar, boleh dilakukan dalam kampung. Mujahid dan Adh-Dhahhak perpendapat, bahwa menggadaikan barang hanya dibolehkan pada saat kita berada dalam safar, disaat taada saksi maupun orang yang menulis surat gadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun