Mohon tunggu...
lulu damayanti
lulu damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fakultas hukum undip 2018

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Kepatuhan Hukum Tentang Protokol Kesehatan

10 Februari 2022   10:19 Diperbarui: 10 Februari 2022   10:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan hukum dan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Kebijakan tersebut salah satunya tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Pasal 4 huruf (a) nomor 1 disebutkan mengenai kewajiban memakai masker. Namun dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit masyarakat yang masih lalai dengan tidak memakai masker dan mengabaikan penggunaan masker yang benar. Dengan demikian perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kepatuhan hukum dan protokol kesehatan terkait penggunaan masker yang tepat kepada masyarakat di Dusun Sidorejo,Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan ini saya bersama Polres Demak mengadakan kegiatan di Sekolah Dasar Negeri 2 Tegowanu yang berisikan tentang pemberian vaksinasi kepada anak-anak, dan juga mengadakan sosialisasi serta edukasi kepada anak-anak dan para orangtua tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berkumpul di keramaian ataupum saat berpergian. Dikarenakan saat ini sedang marak-maraknya virus corona berjenis omicron yang sangat mudah menular.

Seperti yang dikatakan bapak tri widianto,"Saat ini sedang marak-maraknya corona jenis terbaru yaitu omicron, untuk itu saya menghimbau kepada bapak dan ibu semuanya yang hadir disini untuk lebih mematuhi protokol kesehatan yang ada dimana pun kita berada, yaitu dengan julukan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,dan juga mengurangi mobilitas."

Bapak Tri yang selaku anggota kepolisian polres demak juga menambahkan ."menurut undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yaitu pada pasal 92,93,dan 95 menyebutkan bahwa warga yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait aturan pencegahan penularan covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,.(seratus juta rupiah)." Maka dari itu polres demak menegaskan kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat pemerintah sebagai upaya pengurangan penularan covid-19.

Kami juga mengadakan kegiatan pembagian masker dan juga menerapkan cuci tangan terlebih dahulu kepada anak-anak beserta orangtua mereka yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai salah satu langkah mengurangi penularan covid-19 . Selain itu kami juga membagikan masker di jalan raya kepada masyarakat luar yang lewat didepan Sekolah Dasar Negeri 2 Tegowanu.

Harapan polres demak dalam pelaksanaan kegiatan kali ini agar masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan yang ada, dan juga lebih rajin memakai masker saat berkendara ataupun saat berada di kerumunan agar dapat mengurangi jumlah pasien yang terkena covid-19.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun