Mohon tunggu...
LuluAtul Puadiya
LuluAtul Puadiya Mohon Tunggu... Lainnya - Sumenep. Madura.

Semangat pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Sih Cara Melaporkan Orang yang Menyebarluaskan Video Syur Hoaks?

26 Maret 2020   11:09 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:37 2431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lulu'Atul Puadiya
Program studi sosiologi
Universitas Trunojoyo Madura

Saat ini banyak orang yang tidak  bertanggung jawab memanfaatkan teknologi untuk membuat orang lain merasa tidak nyaman. Di Indonesia sendiri Banyak dari mereka yang menggunakan media teknologi dan informasi berupa video-video hoax yang mengandung unsur-unsur tidak pantas (video Syur) disebarluaskan, dan hal ini menyebabkan ketidaknyamanan para pengguna teknologi dan informasi terutama para korban-korban yang menjadi objek sasaran para oknum yang tidak bertangung jawab.

Nah, biasanya yang menjadi sasaran orang-orang penyebar video syur adalah artis-artis papan atas yang terkenal. Seperti Gisella Anastsya, Nagita Slavina, Marion Jola, Aura Kasih, dan lain sebagainya. Selain itu juga selain artis-artis banyak juga korban dikalangan bukan artis dan ini membuat orang yang menyebar video syur tersebut keenakan karena perbuatannya tidak diketahui publik. Dalam hal ini, perlu adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk membuat orang-orang penyebar video syur hoax untuk diadili agar mereka jera. 

Orang yang menyebar video syur akan dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang menangani masalah penyebaran berita bohong, dan dalam video syur ini termasuk didalamnya. Pasal 27 ayat 1yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Adapun ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliyar.

Namun apabila dalam kasus terdapat unsur-unsur pengancaman pelaku, maka dengan menggunakan kitab undang-undang hokum pidana (KUHP), pelaku yang mengancam korban tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan pasal 369 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut " barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisa.

Aatau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empayt tahun.

Namun, masih banyak orang-orang yang melanggar UU ITE tersebut. Seakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak jera dengan adanya pasal tersebut. Menurut Ribka Eleazar Handoyo  dalam tulisannya, masih banyak orang-orang yang melanggar UU tersebut. Berikut beberapa UU ITE yang sering dilanggar orang-orang menurut Ribka Eleazar Handoyo :

Pertama, pelanggaran hak cipta pasal 34 UU ITE Tahun 2003, orang-orang sering melanggar pasal ini. Jadi, kalian harus hati-hati dalam mengupload apapun tanpa hak cipta. Jadi jika kalian ingin mengunggah apapun jangan lupa diberikan hak cipta jika ada hak ciptanya.

Kedua, penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, pasal ini merupakan pasal yang paling banyak dilanggar oleh orang-orang terutama dikalangan artis Indonesia. Salah satu kasus yang paling viral adalah kasus ikan asin yangbmelibatkan artis ternama fairus arafiq dengan mantan suaminya.

Ketiga, Ujaran Kebencian pasal 28 ayat 2, pasal ini juga biasa dilanggar oleh orang-orang. Pasal ini biasanya terjadi pada artis-artis yang mempunyai banyak sekali haters dinama haters ini sering melakukan hal-hal yang membuat para artis jengkel atas perbuatannya dimedia sosial.

Keempat, Muatan Perjudian pasal 27 ayat 2,  biasanya sering terdapat pada perjudian online. Ketika kalian melihat komenta-komentar yang terdapat disitus tersembunyi yang memang khusus bagi orang-orang berjudi.

Kelima, berita bohong pasal 27 ayat 1, nah pasal ini juga yang paling banyak dilanggar oleh orang orang salah satunya kasus video syur yang saya tulis diatas yang menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi orang yang menggunakan media informasi terutama bagi para korban.

Menurut bapak Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, jika kalian atau teman kalian menjadi korban video syur hoax, dan semoga saja tidak kejadian. Ada dua langkah yang dapat diambil dalam dalam penanganan kasus penyebaran video bermuatan asusila (video syur), yaitu :

Pertama, sebagai langkah awal, kalian dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia. Kalian harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim haruslah ada URL/LINK, ScreenShot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses dan ditindaklanjuti.

Kedua, kalian juga harus melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada sub direktorat penyidikan direktorat keamanan informasi kementerian komunikasi dan informasi. Kalian nanti akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas kalian jika kalian meminta,sesuai kode etik penyidikan akan dijamin leh instansi penyidik bersangkutan.

Dengan adanya UU ITE yang masih berlaku, penulis berharap kepada semua pembaca terutama untuk selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetap berbuat baik tanpa merugikan orang lain dan bijaklah dalam menggunakan media informasi dan komunikasi.

Lulu'Atul Puadiya
Program studi sosiologi
Universitas Trunojoyo Madura

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun