Mohon tunggu...
Lulu Lusmiati
Lulu Lusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nusa Putra

Mahasiswa Universitas Nusa Putra

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian di Indonesia

23 Juni 2021   09:16 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:44 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, masyarakat sudah tidak asing lagi mendengar Covid-19 atau biasa dikenal virus corona. Berdasarkan laman organisasi kesehatan dunia atau WHO (World Health Organization),  Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus corona baru yang disebut SARS-CoV-2.  WHO (World Health Organization) pertama kali mengetahui virus baru ini pada tanggal 31 Desember 2019, menyusul laporan sekelompok kasus 'virus pneumonia' di Wuhan, China.

Kasus Covid-19 di Indonesia, pertama kali terkonfirmasi pada Senin 2 Maret 2020. Pada saat itu, telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Dengan munculnya Virus Covid-19, perekonomian dunia mengalami tekanan yang berat. Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh yang sangat besar pada semua sektor, termasuk pada sektor ekonomi. Tidak hanya dirasakan oleh negara Indonesia, berbagai penjuru dunia pun ikut merasakan dampak yang sama akibat adanya pandemi Covid-19.

Negara Indonesia terbilang sebagai negara yang padat akan penduduk. Tercatat dalam data BPS (Badan Pusat Statistika) jumlah penduduk Indonesia hingga September 2020 sebanyak 270,2 juta jiwa.

Menurut laman situs merdeka.com pada (6/5/2021), dari sekian banyak jumlah penduduk di Indonesia sudah terkonfirmasi kasus Virus Covid-19 sebanyak 1.697.305 jiwa.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas di masyarakat. Aktivitas masyarakat yang dibatasi berdampak pada aktivitas bisnis atau usaha yang kemudian berimbas pada perekonomian. Jika pandemi terus berkelanjutan, maka akan berdampak besar pada perekonomi.

Tidak sedikit perusahaan menutup usahanya dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus. Selain itu, banyak toko atau swalayan, penjual, dan pelaku UMKM dengan sangat terpaksa harus menutup juga usahanya.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang berisi pembatasan meliputi; peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan agama, pembatasan kegiatan yang dilakukan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial atau budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan-kegiatan terkait aspek keamanan dan pertahanan.

Ekonomi menjadi faktor yang utama dalam kehidupan manusia, karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Negara dituntut untuk menjalankan, mengatur, serta menjamin ekonomi melalui kebijakan-kebijakan perekonomian.

Sistem ekonomi merupakan suatu cara dalam mengatur dan mengelola yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi di setiap lapisan masyarakat. Sistem ekonomi menjadi sangat penting karena merupakan salah satu faktor keberhasilan ekonomi suatu negara.

Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian bagi negara Indonesia. Kerugian yang telah ditimbulkan dari pandemi sudah diketahui berdampak besar pada perekonomian. Kasus terinfeksi Covid-19 mengalami peningkatan dalam waktu yang cepat, pemerintah melalui kebijakannya mengatasi pandemi dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun