Mohon tunggu...
Luliyatul Mutmainah
Luliyatul Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Alumni S1 Perbankan Syariah, Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta; Mahasiswa Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia; Alumni Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI)

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia

30 Mei 2018   23:06 Diperbarui: 30 Mei 2018   23:15 2191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia sebagai salah satu negara terluas di dunia memiliki banyak potensi. Salah satu potensi tersebut adalah pemanfaatan sumber daya Alam yaitu tanah untuk diproduktifkan. Wakaf sebagai salah satu instrumen sosial dalam Islam dapat menjadi solusi untuk pemanfaatan tanah secara produktif. Melalui skema wakaf, tanah-tanah kosong maupun tanah dengan lokasi strategis di negara ini dapat diproduktifkan dengan baik. 

Jakarta sebagai representasi dari Indonesia dapat menjadi gambaran begitu besarnya potensi wakaf produktif ini. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, 79,9%  dari luas aset tanah wakaf DKI Jakarta digunakan untuk sosial/lain-lain. Padahal lokasi dari tanah wakaf tersebut sangat strategis, dekat dengan pusat perniagaan, perkantoran, dan lain sebagainya.

Permasalahannya adalah mayoritas tanah wakaf yang ada di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid/mushola atau sekolah dan kegiatan sosial lainnya. Akibatnya, pengelola wakaf masih harus memutar otak untuk menutup biaya operasional masjid atau sekolah tersebut. Selain itu, pemahaman dan literasi terkait wakaf produktif masih minim di masyarakat. Para Wakif (Pemberi wakaf) maupun Nadzir (Pengelola wakaf) banyak yang masih memahami mekanisme wakaf secara tekstual. 

Hal ini menyebabkan pengelolaan wakaf secara produktif terhambat karena pola pikir tradisional bahwa wakaf adalah untuk kegiatan sosial. Masalah lain yang kerap muncul terkait wakaf adalah adanya kontroversi terkait aset wakaf seperti penggusuran masjid, ruislag (tukar guling), pengambil-alihan lahan, perebutan hingga konflik kepengurusan masjid. Hal seperti ini sangat bisa terjadi karena minimnya database dan pengelolaan administrasi aset wakaf yang baik.

Empat hal yang dapat mengoptimalkan wakaf produktif di Indonesia berdasarkan permasalahan tersebut antara lain: Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada Wakif, Nadzir, praktisi wakaf dan masyarakat umum tentang manfaat besar dari wakaf produktif itu sendiri. Manfaat dari wakaf produktif adalah harta wakaf yang akan terus berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi secara berkelanjutan.

Dr. Fahruroji (Dosen UI dan praktisi wakaf) menyatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf banyak yang keliru dan masih minim sehingga menghambat optimalisasi wakaf produktif.

Kedua, alih manfaat tanah wakaf dari kegiatan sosial menjadi usaha produktif. Misal, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi ada di tengah kota dapat di renovasi menjadi pusat perbelanjaan. Selain itu, masjid dengan fasilitas lengkapnya tetap ada di salah satu lantai pusat perbelanjaan tersebut. Hasil dari pengelolaan usaha tersebut dapat lebih bermanfaat karena membuka lapangan kerja untuk masyarakat serta membantu biaya operasional masjid tersebut.

Ketiga, adanya pelatihan pengelolaan daat dan administrasi wakaf serta menumbuhkan budaya disiplin administrasi para penggiat wakaf. Hal ini perlu dilakukan agar kasus sensitif di masyarakat seperti konflik pengurusan masjid dan lainnya tidak lagi terjadi. Adanya disiplin administrasi juga memudahkan pemetaan potensi wakaf yang ada di Indonesia. Hal ini akan sangat membantu para peneliti dan pemerhati wakaf untuk memaparkan kondisi perwakafan di Indonesia secara komprehensif dan akurat melalui karya ilmiah.

Keempat, meningkatkan sinergi antar akademisi, penggiat wakat dan regulator. Adanya kerjasama atau partnership antar Nadzir ini memungkinkan wakaf produktif dapat tercapai secara optimal. Sinergi dengan akademisi sebagaimana yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia dengan menyelenggarakan Wakaf Goes to Campus juga perlu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk pemahaman wakaf yang lebih komprehensif dan meningkatkan minat masyarakat untuk berkontribusi melalui wakaf.

Menurut Drg. Imam (Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi), perlunya Nadzir Partnership dan edukasi kepada para Wakif agar wakaf produktif ini bisa optimal sehingga bisa menciptakan kesejahteraan umat. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dompet Dhuafa selama ini, sehingga bisa mendirikan Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Banten, ini adalah RS Mata Gratis pertama untuk Kaum Dhuafa di Indonesia karena disubsidi dari dana zakat. Selain itu, dengan Nazir Partnership bersama Mandiri Amal Insani Foundation, Dompet Dhuafa dapat mendirikan Rumah Sakit Aka Media Sribhawono di Lampung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun