Mohon tunggu...
Lula Khizanatul Amalia
Lula Khizanatul Amalia Mohon Tunggu... Jurnalis - xoxo

Work hard, Work smart, Pray Hard

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Diplomasi Khalifah ke-3, Usman bin Affan

16 Oktober 2019   01:25 Diperbarui: 16 Oktober 2019   01:24 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Usman Bin Affan merupakan salah satusahabat Rasulullah SAW yang lebih muda 6 tahun dari Rasulullah SAW. Namapanjangnya ialah Utsman bin Affan bin Abu Al-'Ash bin Umayyah bin Abdi Syamsbin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab. Ayahnya bernama Affan bin Abil Ash binUmayyah bin Abdisy Syams bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab Al Qurasyi. Sedangkanibunya bernama Arwa bintu Quraiz bin Rabi'ah. Usman merupakan sahabat nabi yangpertama-tama masuk islam atau assabiqunal awwalun melalui dakwah Abu BakarAsshidiq RA.

Semasahidupnya, usman juga dijuluki dengan Dzun Nuraini (dua cahaya) karena beliaumenikahi 2 putri Rasulullah SAW, Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Hal ini menunjukkanbetapa istimewanya usman sampai-sampai dipercaya rasul menjadi menantu untukkedua putrinya. Pernikahannya bersama Ruqoyyah dikaruniai seorang putra.Sedangkan dengan Ummu Kultsum tidak dikaruniai seorang anak.

Sebelum kematian menjemput Khalifah Umar binKhattab, ia membuat formatur dewan Syura' agar mereka memilih sendiri seorangkhalifah yang akan menggantikannya. Dewan tersebut beranggotakan Usman binAffan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash,dan Abdullah bin Umar. Ketika itu, umur Usman bin Affan adalah 70 tahun danbeliau akhirnya terpilih menjadi seorang khalifah dengan sifat kedewasaan yangbeliau miliki.

Kasus pertama pada masa kekhalifahannyaialah masalah pembunuhan Umar bin Khattab oleh Abu Lu'lu, Hirmazan, dan dibantuoleh orang-orang Kristen fanatic. Saat itu, Ubaidillah bin Umar marah besardengan pembunuhan yang terjadi pada ayahnya. Ubaidillah mendatangi dua pelakutersebut dan membunuhnya, serta putri Abu Lu'lu juga ikut dibunuh. Hal initentu saja menyalahi syariat islam yaitu membunuh dua orang dzimmi dan satuorang muslim, maka berhak bagi Ubaidillah untuk ditegakkan qishos.

Terdapat dua hal yang bisa dilakukan Usmanyaitu menegakkan qishos dengan segera mengeksekusi Ubaidillah. Yang kedua,Usman bisa melakukan tindakan persuasif kepada pewaris korban untuk memaafkandan membayar tebusan. Setelah terjadi perdebatan bagaimana keputusan hukum untukUbaidillah, akhirnya Usman mengeluarkan keputusannya sebagai seorang Khalifah. 

Usman menyatakan bahwa orang yang terbunuhtidak memiliki ahli waris, maka ahli waris tersebut jatuh di tangan negara dannegara berhak mengambil alih perkara. Usman memilih untuk memaafkan Ubaidillahdan membayar uang tebusan untuk kas negara dengan uangnya sendiri karenaUbaidilah termasuk orang yang miskin. Demikianlah diplomasi persuasif yangdilakukan usman pada masa pemerintahannya. Memulai dengan kelembutan, kasih sayang,dan saling memaafkan, bukan memulainya dengan darah.

Setiap kepala negara berhak untukmenentukan kebijakan bagi negaranya sendiri. Usman berpendapat bahwa, fungsikhalifah adalah pengabdi masyarakat bukan hanya pengumpul zakat. Beliau memberipetunjuk kebijakan kepada para gubernurnya untuk melakukan fungsinya dengansimpati, ramah dalam rangka menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pengabdimasyarakat dan sekaligus sebagai pengumpul pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun