Mohon tunggu...
Lukman Pratama
Lukman Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKn Universita Pamulang

Santuy For Life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum di Indonesia

25 Juni 2021   17:47 Diperbarui: 25 Juni 2021   17:49 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah suatu aturan yang mengikat kehidupan manusia dari sejak dilahirkan sampai akhir hidup manusia, yang biasanya berupa norma untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan lebih baik

Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana ketika siapapun yang melanggar aturan, wajib untuk diproses hukum. Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri antara lain lembaga peradilan yang independent, yang kekuasaan kehakiman dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh pihak manapun dan segala paksaan lainnya. Yang kita ketahui Indonesia merupakan salah satu Negara Hukum terbesar dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman dan tertib. Tujuan ini tertuang dalam alinea ke IV Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Namun nyatanya masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan proses hukum tersebut, dari masa ke masa ada saja kotroversi yang terjadi, hingga yang terbaru saat ini adalah pemotongan masa tahanan jaksa Pinangki, Pinangki dilantik menjadi jaksa pada tahun 2007, semenjak berkarir sebagai jaksa, pinangki mengemban jabatan administrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Pinangki dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi, ia terbukti menerima suap sebesar Rp.6,6 milyar.

Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp.600 juta. Tapi disini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa dalam kasus suap ini, dan akhirnya Pinangki mendapatkan pengurangan masa tahanan menjadi 4 tahun dan denda Rp. 600 juta

Ada beberapa alasan majelis hakim memotong masa tahanan Pinangki,

yang pertama, Pinangki sudah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah, kedua, Pinangki memiliki anak balita berusia 4 tahun, sehingga layak diberikan kesempatan dan mengasuh, ketiga, Pinangki merupakan Perempuan yang harus mendapatkan perhatian, perlindungan dan keadilan

Entah keputusan ini sudah adil atau tidak, dilihat dari kasus kasus perempuan sebelumnya seperti contohnya kasus Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet di Palembang. Saat itu Angelina memiliki anak yang masih berusia lima tahun. Angelina dinyatakan bersalah di pengadilan Tipikor dan divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, lalu kemudian ditambah beratkan menjadi 12 tahun penjara, meski pada akhirnya mendapat keringanan 2 tahun penjara.

Seharunya sebagai aparat penegak hukum, Jaksa Pinangki dapat membrikan contoh yang baik kepada yang lain, namun malah sebaliknya Pinangki tidak mencerminkan sebagai Penegak hukum yang baik di negara yang sudah jelas sebagai negara hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun