Mohon tunggu...
Lukman Hakim Hamdun
Lukman Hakim Hamdun Mohon Tunggu... Advokat -

Bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai Asisten Pengacara Publik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelayanan Kantor Samsat Jakarta Timur Penuh Calo dan Banyak Praktek Korup

4 Januari 2016   22:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:15 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan Kantor SAMSAT Jakarta Timur penuh calo dan banyak praktek korup.

28 Desember 2015 Kantor SAMSAT Jakarta Timur disesaki pengunjung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor maupun urusan lainnya terkait surat kendaraan. pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama mengeluarkan peraturan bebas sanksi denda pajak sampai tanggal 31 Desember 2015, hal tersebut disambut positif oleh sebagian warga jakarta yang ingin membayar atau melunasi pajak-pajaknya yang telah menunggak bertahun-tahun.

Pelayanan buruk dan dipenuhi calo.

Namun, sayangnya pelayanan petugas kantor samsat Jakarta Timur sangatlah buruk. Pertama, jam 08 pagi sampai jam 11 siang sistem tidak bekerja/offline, sehingga membuat para pengunjung yang datang dari sebelum pukul 08 menunggu tanpa kepastian. setelah sistem online/bekerja para pengunjung dibuat menunggu lagi lama karena diselak oleh para calo yang terlihat bekerjasama dengan petugas, para calo menyerahkan berkas dengan kode khusus yang hanya dimengerti sesamanya dan para petugas loket. kode khusus itu berupa nama seseorang, entah nama calo itu sendiri atau petugas yang membekengi. pengunjung dibuat kesal dengan ulah para calo yang menyelak mereka. Haryanto seorang pengunjung merasa kesal dengan ulah para petugas yang memberikan akses khusus kepada para calo. "saya sudah menyerahkan dari jam 11 namun sampai jam 03 belum juga dipanggil karena para petugas selalu mendahulukan para calo yang menyerahkan Rp5000 kepada para petugas",ujarnya kesal.

Petugas memungut pungutan tanpa bukti pembayaran/kwitansi.

Ada beberapa loket di SAMSAT yang masih memungut uang tanpa kwitansi atau struk pembayaran. petugas yang berada di loket yang biasa disebut loket esek-esek kendaraan bermotor yang berada diluar gedung dekat dengan tempat parkir juga melakukan hal yang sama, petugas memungut pungutan sebesar 30 ribu tanpa kwitansi atau bukti pembayaran, saat ditanya, petugas mengindahkan dan hanya menjawab uang tersebut untuk keperluan administrasi. kedua, Loket 8 yang diperuntukan bagi wajib pajak yang kehilangan STNK memungut biaya 20ribu untuk biaya administrasi, namun pungutan itu tanpa disertai bukti pembayaran. pungutan tersebut dikeluhkan oleh para wajib pajak, salah sesorang wajib pajak bernama haryanto menanyakan pungutan tersebut kepada para petugas, namun petugas mengindahkan pertanyaan tersebut dan tetap meminta 20 ribu kepadanya.

Loket Bank DKI yang terletak di lantai 4 kantor SAMSAT Jakarta Timur juga melakukan hal yang sama. Karyawan kasir yang mengenakan baju Bank DKI itu memberikan akses khusus kepada para calo, sehingga kerap kali para wajib pajak yang tidak menggunakan jasa calo dibuat lama menunggu karena selalu terselak oleh para calo yang menuliskan kode khusus di kertas form pembayaran.

Reformasi birokrasi omong kosong.

Reformasi Birokrasi yang dicanangkan Presiden Jokowi dan gubernur DKI Jakarta Ahok belum berjalan dengan baik, banyak warga yang "segan" membayar pajak kendaraan bermotor karena rumitnya sistem membayar pajak, system satu pintu juga tidak berjalan dengan baik karena kurangnya SDM yang baik dari para petugas pajak. Seperti Sistem "Drive Thru" yang terletak di depan kantor Samsat Jakarta timur juga tidak berfungsi dan terbengkalai.

Pemrov harus membenahi sistem samsat DKI Jakarta. karena sistem yang buruk membuat para wajib pajak segan untuk membayar pajak dan berimbas menurunnya pendapatan pemerintah untuk membenahi sarana sistem transportasi.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun