Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Anda Mempunyai NPWP? Segera Lapor SPT Tahunan agar Tak Denda, Begini Caranya

6 Februari 2020   15:37 Diperbarui: 6 Februari 2020   15:39 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan, segeralah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat di sekeliling Anda. 

Pelaporan untuk NPWP pribadi paling lambat jatuh tempo 31 Maret 2020. Sementara NPWP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

"Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi Widodo Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,  di Jakarta, Kamis (kompas.com,30/1/2020).

SPT ini sangatlah wajib dilaporkan sekali setahun agar terhindar dari denda yang akan dihitung setiap tahunnya. 

Jika Anda tak melapor selama beberapa tahun, tinggal dikalikan saja sesuai kategori jumlah denda NPWP Anda.

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan tersebut? 

Sebelum masuk ke pembahasan, saya ingin bercerita sedikit. 

Saya memiliki NPWP pribadi yang dibuat di Kota Padang Sidempuan. Karena saya tak mungkin pergi ke sana (saat ini sedang di Jambi), saya pun melaporkannya ke kantor pajak terdekat di daerah Jambi. 

Ketika membuat SPT tahunan, pemerintah meringankan beban kita. Karena di semua kantor pajak dibolehkan. 

Hal ini berbeda dengan membuat NPWP. Anda harus pergi ke kantor pajak sesuai dengan alamat KTP Anda. Jika pun mendaftarkannya via online, Anda juga wajib mengirimkan berkasnya ke kantor pajak sesuai alamat dan mengambilnya juga sesuai alamat.

Baik, ketika Anda sudah sampai di kantor pajak, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan iyalah meminta nomor antrian kepada pegawai kantor pajak setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun