Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mahasiswa Baru 2020: dari Status Lulusan Jalur "Corona" hingga Angkatan Wajib Tes Corona

23 Juni 2020   06:32 Diperbarui: 23 Juni 2020   06:25 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data perkembangan Covid-19 per hari Senin (22/6/2020) bahwa masih terdapat penambahan jumlah kasus baru. Seperti yang dirilis oleh KOMPAS.com jumlahnya bertambah 954 kasus. Angka ini terbilang tinggi, sehingga masyarakat tetap harus waspada dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi.

Pada tahun akademik 2020 ini menjadi berbeda situasi dan pengalaman mahasiswa baru lulusan jalur "Corona" jika dibandingkan dengan mahasiswa baru pada tahun-tahun sebelumnya. Situasi pandemi ini mau tidak mau diterima dengan segala konsekwensinya. 

Berita kelulusan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tanggal 2 Mei 2020 yang lalu, ada yang menyebutnya sebagai lulusan jalur "Corona". Pasalnya tes kelulusan tahun ini berbeda. UN dihapus, sehingga indikator kelulusan hanya mengacu pada nilai rapor siswa/i. Lazimnya pasca lulus dari Sekolah Menengah Atas ada yang memutuskan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri atau swasta, sementara itu ada yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi lantaran ekonomi dan hambatan lainnya.

Istilah yang disematkan pada siswa/i lulusan tahun 2020 yakni lulusan Jalur "Corona" dan mahasiswa baru wajib tes Corona.

Siswa/i yang berasal dari berbagai daerah hendak ke kota untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan rapid test. Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. 

Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19. (Selengkapnya)

Pelaku Perjalanan Wajib Membawa Surat Hasil Tes Corona

Sebagai langkah antisipasi potensi terjadinya penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan, maka diberlakukan aturan untuk melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu yang bersangkutan. Khusus yang melakukan rapid test, jika hasilnya reaktif maka tidak jadi berangkat atau tunda dan diambil tindakan karantina mandiri sampai keluar hasil tes berikutnya (baca; perbedaan rapid test dengan swab test).

Menurut kabarnya bahwa pelaku perjalanan termasuk kategori mahasiswa menanggung sendiri (mandiri) biaya tes Corona tersebut. Memang tidak general, terdapat beberapa daerah seperti Papua yang membuat kategori mahasiswa, PNS dan Polri-TNI ditanggung oleh pemerintah.

Namun ada beberapa kategori pelaku perjalanan yang tidak dikenakan biaya tes cepat anti bodi. Antara lain, ASN dan TNI-Polri yang melakukan perjalanan dinas, pelajar atau mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan di luar Timika termasuk pengantarnya maksimal 1 orang, dan pengantar jenazah yang akan dikuburkan di luar Timika maksimal 2 orang. (Selengkapnya)

Langkah pemerintah Papua tersebut layak diapresiasi, artinya masih memberikan perhatian khusus terhadap kategori mahasiswa. Apalagi memang momentum tahun akademik baru ini, tidak menutup kemungkinan ada siswa/i yang berasal dari Papua hijrah ke daerah provinsi lain. Dimana syaratnya adalah wajib melakukan tes Corona.

Bagaimana dengan daerah lain selain Papua? Semoga daerah lain menyusul...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun