Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum Lain Adelin Lis

22 Juni 2021   14:00 Diperbarui: 22 Juni 2021   14:01 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul di atas merupakan penggalan judul di koran Kompas pada Minggu, 20 Juni 2021, yaitu "Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Lain Adelin Lis". Adelin merupakan pemilik PT Keang Nam Development Indonesia yang terpidana pembalakan liar di Mandailing Natal Sumatera Utara, yang menyebabkan kerugian negara hingga 227 triliun.

Adelin Lis pada tahun 2006 tertangkap saat melakukan perpanjangan paspor di Beijing, China, berselang sehari ketika ditangkap lagi di China, yang kemudian dibawa ke Indonesia. Proses peradilan berlanjut kembali dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Arwan Bryn, menjatuhkan vonis   bebas pada 5 November 2007. Setelah putusan bebas ini, Adelin Lis menjadi tersangka TPPU di Polda Sumut. Namun, di tengah tengah proses penyidikan, Adelin kabur lagi. Maka, Adelin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut dan Adelin Lis menghilang entah ke mana.

Proses peradilan berjalan terus sampai tingkat Kasasi dan majelis hakim yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, uang pengganti 119,8 miliar, dan dana reboisasi 2,938 juta dolar AS. Pada tanggal 28 Mei 2018,  setelah 13 tahun tidak tentu rimbanya, Adelin ditangkap oleh Otorita Singapura dengan berganti nama menjadi Hendro Leonardi dengan dugaan paspor dan identitas palsu.

Dengan dugaan  pemalsuan identitas untuk mendapatkan paspor atas nama Hendro Leonardi, pemerintah Singapura memerlukan klarifikasi ke pemerintah Indonesia. Pemerintah Singapura memerlukan waktu menunggu 3 tahun  dan berkirim surat sampai 4 kali untuk mendapat jawaban klarifikasi  bahwa Hendro Leonardi  dan Adelin Lis adalah orang sama dari pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, menunggu proses yang lama, sehingga baru pada Maret 2021 Pengadilan Singapura dapat menjatuhkan vonis ke Adelin untuk dideportasi ke Indonesia dan tertangkaplah Adelin Lis atas jasa pemerintah Singapura.

Tulisan di halaman satu Kompas, kemungkinan dapat memuaskan dan menarik  pembaca, terlihat juga eksistensi kejaksaan dengan tertangkapnya Adelin Lis ini yang sudah 13 tahun menjadi DPO, tetapi berita dari peristiwa ini secara esensial  tidak menjadi deterrence bagi pelaku kejahatan karena deterrence adalah bersifat  preventif. Suatu persepsi bagi pelaku kejahatan yang dapat menimbulkan rasa takut untuk melakukan tindakan serupa dan akan tertangkap. Kejahatan yang dilakukan Adelin Lis ini adalah kejahatan serius dan dapat digolongkan sebagai fraud, yang merupakan tindakan berupa usaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menipu.

Pada tulisan tersebut terlihat betapa enaknya system di Indonesia dapat mendapat 227 triliun rupiah dengan pembalakan liar, divonis bebas di pengadilan negeri, dengan mudah mendapat identitas baru, membuat paspor dan bisa keluar dari Indonesia. Untuk klarifikasi perlu waktu 3 tahun yang sangat memperlambat penangkapan pelaku kejahatan. Informasi ini akan mengundang pembalak-pembalak lain untuk beraksi kembali.

Dari hasil penelitian, dikatakan bahwa pengembalian hasil kejahatan ini tidak lebih separoh dapat kembali, sangat lebih menguntungkan dengan tindakan pencegahan yang dapat menyelamatkan aset. Oleh karena itu, di Inggris metoda penyelidikannya lebih diarahkan ke tindakan pencegahan (Preventive).

Fraud investigation model (FIM) adalah model penyelidikan yang dikembangkan oleh kepolisian Inggris,  dari model  penyelidikan yang sudah ada dengan menambahkan beberapa elemen yang sungguh sungguh unik di dalam memerangi fraud. FIM ini berbeda dari model penyelidikan yang tradisional yang mengedepankan penangkapan tersangka dan pencarian barang bukti,  tetapi lebih mendorong proses disruption dan kerjasama antara agensi. FIM fokus untuk memberikan support pada korban dan tindakan preventif untuk menghentikan kehilangan asset dan kerugian yang lebih besar. Model penyelidikan FIM  dengan mengedepankan tindakan preventif, dengan tujuan untuk sesegera mungkin memutus hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban dan aset yang mau atau sedang  dicuri sehingga menyelamatkan dan melindungi aset.

Pada peristiwa pembalakan liar di Mandailing Natal yang terjadi 13 tahun yang lalu, tentunya sudah dilaksanakan disruption pada instansi instansi yang berwenang untuk pengelolaan hutan ini supaya tidak terjadi pembalakan dan penggunaan anggaran reboisasi sebagaimana mestinya, sistem data di imigrasi supaya tidak mudah di palsukan, dengan respon yang lebih cepat antara  imigrasi dan kedutaan.

Perubahan-perubahan untuk pencegahan di setiap instansi ini juga perlu ditulis, apakah sudah melakukan perubahan dalam rangka untuk pencegahan. Inilah peran media untuk mempublikasikan sehingga mendorong instansi yang bersangkutan untuk sesegera mungkin melakukan perubahan. Artinya  media ikut serta mensukseskan dan mendidik pembaca bagaimana model melawan fraud.

Pembalakan liar dengan kerugian negara yang sangat besar ini, dapat dikatakan pelakunya bersifat predator fraud. Ia tidak mungkin bekerja sendiri, kemungkinan paling besar  berkolusi,  mempunyai capability, dan ego yang besar. Ini lah yang perlu dilawan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun