Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Predator

20 April 2021   07:54 Diperbarui: 20 April 2021   08:01 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kutipan  dari kompas tanggal 9 April 2021 berjudul "Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi", ditulis sebagai berikut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada pegawai KPK yaitu IGA  yang mencuri barang bukti 1.9 kg emas dan beberapa kali mengambil barang bukti kasus yang lain. IGA sebagai anggota Satgas di KPK bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti. Pegawai KPK ini akhirnya mendapat sangsi   pemberhentian tidak hormat sebagai  pegawai  KPK. Peristiwa pencurian barang bukti yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan mengelola  malah dicuri, maka tindak criminal ini  dapat digolongkan sebagai Fraud.

  fraud  adalah suatu kejahatan yang sungguh sungguh mencuri dengan cara berbohong "theft by lying" berkata tentang sesuatu dengan tidak yang sebenarnya, menyesatkan atau tidak jujur, contoh kasus kasus Fraud  yaitu korupsi, penggelapan, penyalah gunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, seperti kasus jiwa sraya, investasi bodong.  Kejahatan  Fraud ini di Inggris digolongkan sebagai serious crime, karena efeknya  merugikan pribadi, organisasi dan dapat  menghancurkan struktrur keamanan negara. Data dari ACFE (  Association of Certified Fraud Examiners) kerugian diseluruh dunia akibat kejahatan Fraud sekitar 3.5 trilliun US $.

   Kembali  ke  Kasus pegawai KPK ini menarik untuk dianalisis karena ada suatu peristiwa Fraud yang berevolusi  dari accidental Fraud menjadi pathologi -- predator Fraud.  Beberapa ahli telah melakukan penelitian  sehubungan accidental Fraud dan predator Fraud ini .

Premis dari Donald Cressy, segitiga Fraud, bahwa seseorang untuk melakukan Fraud ada tiga unsur  yang memotivasi pelaku  yaitu tekanan/pressure, kesempatan/opportunity dan rasionalisasi/rationalization. Tekanan/Pressure pada pelaku  ini biasanya tidak dapat diceritakan ke orang lain  dan terus menekan untuk mencari  pelepasan seperti pengakuan IGA  yang dimuat pada(kontan.co.id),kegagalan investasi  Forex. Kemudia kesempatan/Opprtunity, seseorang pelaku fraud sangat hati hati sekali karena pada dasarnya pelaku orang yang taat hukum, pekerja yang baik dan berusaha menanamkan kepercayaan dalam tugasnya, untuk melakukan Fraud setelah merasa betul betul aman baru dilaksanakan seperti pelaku IGA yang memang menjadi tanggung jawabnya bersentuhan dengan barang bukti.   Rasionalisasi ,   pelaku  betul betul  berperang dengan hati nuraninya untuk mencari cari pembenaran melakukan Fraud, karena pelaku masih mempertimbangkan resiko nama baik ,pada dirinya sendiri ataupun keluarganya. Sampai pada titik batas tidak dapat jalan keluar lagi maka dengan sangat hati hati terjadilah Fraud dan biasanya ini baru pertama kali dilakukan, pegawai yang sudah lama bekerja di suatu institusi dan tidak tampak pantas melakukan Fraud, oleh karena itu Fraud jenis ini disebut Accidental Fraud, untuk pelaku jenis ini di institusi di negara maju tidak langsung diselesaikan dengan cara penuntutan di sidang pengadilan tetapi di selesaikan internal institusi malah ada institusi yang sudah berjaga jaga dengan mengasuransikan kerugian semacam ini ,   yaitu yang disebut Fidelity insurance.

Fraud jenis yang lain yaitu pathologi -predator Fraud, Fraud jenis ini sangat licik, jahat hanya fokus mencari dan berburu/hunt  kelemahan  dan kerentanan dari organisasi, pertimbangan rasionalisasi dan tekanan sudah tidak lagi  sebagai motivasi yang terpenting mancari cari kesempatan/opportunity untuk melaksanakan tujuannya supaya mendapatkan untung sebagai gaya hidup keserakahannya.

 Accidental Fraud yang karena tekanan keuangan untuk melakukan Fraud dapat berubah menjadi predator Fraud  karena ketagihan /addicted  seperti kejadian kasus pelaku IGA di KPK di atas   dilakukan berulang ulang ,  tidak lagi  mempertimbangkan rasionalisasi dan motif tekanan keuangan tetapi berusaha mencari kelemahan di organisasinya  untuk mendapatkan  kesempatan, digaris bawahi  Tindakan Fraud ini adalah adanya kesengajaan/ deliberately bukan accidental 

Premis dari Donald Cressy tidak dapat  lagi untuk menganalisis  fraud jenis predator  karena  Predator fraud tidak lagi melakukan kejahatan karena kebutuhan uang  serta  tidak membutuhkan rasionalisasi  tetapi yang terpenting ada kesempatan. Ada beberapa premis yang dikemukakan  para ahli untuk menjelaskan  predator Fraud . Seperti  Fraud Scale dari Steve Albrecht dengan kawan kawan , steve berpendapat ada tiga komponen seseorang melakukan Fraud yaitu: pressure, personal Integrity dan Opprtunity.  semakin tinggi nilai integritas seseorang semakin sulit orang melakukan Fraud walaupun ada kesempatan dan tekanan. Untuk mengukur integritas seseorang  ini ditelusuri sejarahnya  bagaimana personil tadi mengambil keputusan  keputusan, apakah keputusan yang diambil melanggar kode etik perusahaannya.

Pendapat Steve ini  menarik karena dapat dijadikan referensi  pentingnya integritas untuk penerimaan pegawai.  apakah sudah secara sistemik dilaksanakan tes integritas untuk pegawai baru di Indonesia?  aspek yang di ujikan biasanya menyangkut ,  apakah seseorang tadi pernah melakukan kejahatan, penyalah gunaan Narkoba, penjudi, kelainan seksual ,  hal hal ini dapat berakibat Fraud. Dengan dilaksanakan test integritas secara  sungguh sungguh bukan formalitas , ini akan dapat menjadi detterence bagi suatu bangsa untuk menghargai integritas, seperti negara negara maju yang hampir setiap penerimaan pegawai aspek integritas menjadi prioritas.  

Kembali ke Predator fraud ,  ada suatu premis  yang sangat populer ,  dari David T & Dana R yang dikenal  Fraud Diamond yaitu  ada 4 unsur memotivasi Fraud: capacity dan rasionalisasi pelaku  mengerti dan dapat mengeksploitasi system acounting, kelemahan internal control, penyalah gunaan jabatan, kesempatan pelaku mencari cari kerentanan ,kelemahan dari organisasi, capability untuk mengelabui, memperdaya system , kemampuan mengakses dokumen , mengganti isi dokumen .

 Melihat bahayanya Fraud maka beberapa negara berusaha menjadikan Fraud musuh Bersama di masyarakat.  Oleh karena itu penting untuk diketahui Bersama sebagai deteksi, bahwa telah terjadi Fraud, dapat dikenali dari tanda tanda nya. Tanda tanda Fraud ini biasa disebut Red Flag .  Tanda tanda Red flag sehubungan dengan tugasnya  yang yang dikeluarkan  oleh  ACFE sesuai urutannya yang terjadi yaitu  : sangat dekat dengan vendor atau pelanggan,tertutup dan tidak mau berbagi tugas,lekas marah atau curiga atau defensif, unfair ,sering complain masalah gaji. Red Flag yang berhubungan dengan kehidupan pribadinya antara lain: gaya hidup yang melebihi gajinya, kesulitan masalah keuangan, perceraian atau masalah keluarga, problem adiksi . Maka bila ada tanda tanda seperti ini, masyarakat sebaiknya berhati hati, tetapi tidak 100% bila ada tanda tanda seperti ini pasti terjadi Fraud.

Bagimana  tindakan preventif supaya tidak terjadi Fraud didalam suatu organisasi, pertama tama perlu dicari apakah  terdapat risko atau potensi kesempatan/opportunity untuk melakukan Fraud seperti: Internal control yang tidak efektif ( tidak tepat sasaran, tidak serius , Auditornya tidak professional)  , kurang pelatihan , kurang supervisi ;tidak ditindaknya pelanggaran, ethic yang lemah dan program anti fraud tidak ada.  Maka untuk Tindakan preventif,  managemen harus memitigasi  hal hal  yang dapat menimbulkan kesempatan/Opportunity ini.  Merdeka

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun