API TERBUKA SEBAGAI PEMICU SUMBER API KEBAKARAN DI GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG.(Forensic)
PADA KOMPAS 18 September 2020 di halaman 1 (satu) ada pernyataan sebagai sub judul” Polri menyimpulkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Kebakaran itu dipicu oleh api terbuka. Publik menanti pihak yang bertanggung jawab”. Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam apa itu api terbuka sebagai pemicu kebakaran?Telah Saya tulis dan kirimkan ke kompasiana dengan judul “Kebakaran atau Pembakaran”, ditulis bagaimana seorang penyelidik kebakaran menentukan Lokasi Api Pertama Kebakaran dan penyebab kebakaran berdasarkan Most probability Approach.
Faktor faktor penyelidikan kebakaran dipengaruhi antara lain pengamanan tempat kejadian kebakaran, jam terbang dari penyelidik serta tingkat keparahan tempat kejadian kebakaran , semakin parah tingkat kerusakan dan penghangusan akibat kebakaran relative makin sulit untuk penyelidikan oleh karena itu waktu tanggap(Time respon) dari tim pemadam kebakaran berpengaruh terhadap penyelidikan ini. Penyebab Kebakaran dapat disebabkan kecelakaan atau pembakaran (incendiary). Untuk mengarah pembakaran dapat dikumpulkan indikator indikator pembakaran (sekitar 25 indikator ) yang diketahui penulis.
Kesimpulan kebakaran Api terbuka sebagai pemicu kebakaran adalah kesimpulan yang sudah mengeliminasi kebakaran bukan disebabkan listrik, mekanik, zat kimia dan biologi proses, maka menghasilkan kesimpulan api terbuka(open flame) seperti akibat lilin, rokok, sulutan, bara api dll. Kesimpulan api terbuka ini dapat dua kemungkinan, apakah ada faktor pembakaran(incendiary) atau kecelakaan(accident).
Oleh karena itu Kepolisian mencadangkan unsur pidana di Pasal 187 KUHP bila pembakaran atau Pasal 188 KUHP bila kelalaian . Apabila penyelidik kebakaran menemukan secara teknis indikator indikator pembakaran (incendiary) seperti sumber api lebih dari satu yang tidak saling berhubungan atau ditemukan zat Hidrocarbon di Lokasi Api Pertama Kebakaran(LAPK), Trail(jejak) dll maka kesimpulannya berubah menjadi pembakaran maka pasal KUHP yang disiapkan langsung satu saja yaitu pasal 187 KUHP.dan Polisi dapat lebih fokus untuk mengusutnya.
Oleh karena itu seperti ditulis kompas Sabtu 19 September 2020 “Polri :Sengaja atau lalai Masih Diselidiki” Disarankan Polri untuk pendalaman kearah indikator indikator pembakaran (incendiary) yang berjumlah 25 indikator tersebut. Sedangkan untuk antisipasi kedepannya Penting juga time respon dari dinas pemadam kebakaran untuk ditingingkatkan sehingga kebakaran tidak sampai mengalami tingkat kerusakan dan penghangusan parah, bila perlu digedung Gedung obyek vital dihubungkan langsung signal kebakaran dengan dinas PMK terdekat , sehingga awal kebakaran cepat diantisipasi dan memudahkan proses penyelidikan.