Mohon tunggu...
Luita Dratistiana
Luita Dratistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PPSDM Migas merupakan pusat pengembanga SDM subsektor migas yang berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PPSDM Migas dan Pertamina Hulu Rokan Jaga Kompetensi Instruktur Rig Bidang Hulu Migas

28 September 2021   12:06 Diperbarui: 28 September 2021   12:15 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertamina Hulu Rokan (PHR) setelah mengambil alih Blok Rokan dari Chevron Pasific Indonesia terus menggenjot peningkatan Sumber Daya Manusianya (SDM) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) agar kompetensi personel terus terjaga dengan mengadakan [elatihan Inspektur Rig yang dibuka pada Hari Senin (27/09).

Pelatihan ini diikuti dengan program sertifikasi di LSP PPSDM Migas selama dua hari dan dimulai pada Rabu (29/09). Sertifikasi ini digunakan untuk penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas hulu bidang inspektur rig. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Inspektur Rig dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDMMigas dan asesor kompetensi.

Persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan bidang inspeksi rig yang mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan inspeksi sistem pengangkat, inspeksi sistem pemutar, inspeksi sistem sirkulasi, inspeksi sistem pencegah semburan liar, inspeksi sistem tenaga dan membuat laporan inspeksi.

Agus Alexandri, pengajar pada pelatihan ini, mengemukakan penjelasannya bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi para Inspektur Rig pada industri migas hulu.

"Dalam keseharian mereka di lapangan, seorang inspektur rig harus mampu untuk mengidentifikasi dan menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku pada usaha Hulu Migas. Tidak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja juga harus dilaksanakan. Karena duni migas itu sangat beresiko tinggi," ungkapnya.

Agus juga menambahkan bahwa Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk asesi oleh LSP harus berdasarkan skema sertifikasi terdiri dari metode uji tertulisyang diperiksa dengan sistem komputer (LJK), hasil ujian Lisan dan praktek dan diketahui oleh asesor yang melakukan asesmen, personel LSP dan Tim Asesor dalam sidang yudisium.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun