Mohon tunggu...
Luis Fernando Gea
Luis Fernando Gea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Internasional Batam

Saya seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di batam. Kesibukan saya sehari-hari selain menjadi mahasiswa, saya juga seorang pekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota batam. Menulis merupakan hal baru yang saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Perpeloncoan di Kampus Dapat Dikenakan KUHP

13 Agustus 2022   11:12 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:10 2751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Bulan Juni-Juli merupakan masa memasuki tahun ajaran baru yang biasanya identik dengan mahasiswa baru. Ortientasi mahasiswa atau OSPEK merupakan sebuah rangkaian acara yang harus dihadiri oleh para mahasiswa baru sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa dalam memasuki dunia perkuliahan. Tujuan diberlakukan nya OSPEK ini adalah untuk mengajari maupun membimbing para calon mahasiswa yang sedang berada dalam masa transisi dari SMA menuju Perguruan Tinggi. Kegiatan ini biasanya berisikan pengenalan kehidupan kampus, pengenalan ruangan, pengenalan program studi hingga membangun hubungan yang baik antara senior dan junior tanpa adanya kekerasan atau sistem perpeloncoan yang dilakukan oleh senior.

Tetapi hal tersebut dikesampingkan oleh beberapa oknum mahasiswa senior atau panitia ospek yang merasa bahwasannya mahasiswa baru harus patuh kepada senior atau panitia yang mengadakan acara tersebut, sehingga dapat menimbulkan perpeloncoan yang dilakukan oleh senior baik itu secara fisik maupun mental. Berdasarkan data hasil Programme for international students assessment (PISA) 2018 menunjukkan 41,1% terdapat perundungan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara paling banyak mengalami perundungan pada dunia pendidikan (katadata,2019). Selain itu, sejak 2011 hingga 2019, terdapat 37.381 aduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diantaranya merupakan pelaporan kasus kekerasan di dunia pendidikan.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Hal ini dipicu oleh sistem orientasi dan pengenalan kehidupan kampus UNTIRTA yang dianggap sudah melewati batas atau tidak manusiawi terhadap para calon mahasiswa yang sedang mengikuti masa orientasi di kampus tersebut. Pasalnya calon mahasiswa UNTIRTA dijemur selama 10 Jam di lapangan outdoor kampus UNTIRTA tanpa diberikan minum maupun makanan, sehingga membuat mahasiswa dehidrasi dan beberapa diantaranya pingsan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

 Pada KUHP terdapat 3 pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku perpeloncoan yang terjadi dikampus:

  • Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Putusan MK Nomor 1/PPU-XI/2013. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 Juta:
    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
    Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP bisa dikenakan terhadap kakak tingkat yang secara melawan hukum memaksa mahasiswa baru untuk melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
  • Pasal 310 ayat (1) KUHP. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 Juta. Pada pasal ini berpotensi menjerat kakak tingkat yang menghina mahasiswa baru dengan menuduhkan sesuatu hal di depan umum, jika memenuhi unsur pasal. Tetapi proses hukum terhadap pelaku baru bisa dilakukan jika ada aduan dari korban.
  • Pasal 351 dan 352 KUHP secara umum, kakak tingkat yang melakukan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. Tetapi jikalau perbuatan itu tidak menimbulkan sakit serta tidak membuat korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari, maka ia dapat dijerat Pasal 352 ayat (1) KUHP

Menurut R.Soesilo terdapat beberapa karegori yang dapat dikatakan sebagai bentuk dari "kekerasan" diantaranya:
1. Menggunakan tenaga/kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul,menyepak,menendang, dsb.
2. Membuat orang jadi pingsan/tidak berdaya lagi (lemah)

Penulis: Luis Fernando Gea

Sumber: hukum_online

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun