Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Yuk, Bantu BPK Kawal Harta Negara, Mencurigakan? Kumpulkan Data dan Laporkan!

7 Januari 2018   13:48 Diperbarui: 7 Januari 2018   22:57 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang. (jalantikus.com)

Jalan raya di dekat rumahmu baru saja diaspal tetapi baru beberapa lama sudah kembali berlubang? Orang di sekitarmu atau barangkali kamu sendiri masuk kategori layak menerima subsidi atau bantuan pemerintah, tetapi tidak mendapatkan atau mendapatkan namun kualitasnya tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah? Atau ada yang mencurigakan atau kejanggalan dalam pengelolaan uang negara oleh pemerintah setempat, lembaga atau perusahaan daerah di sekitar tempatmu tinggal? Yuk, kumpulkan data dan laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI!

Bagaimana caranya? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin mengadukan institusi pengelola keuangan negara ke BPK melalui Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Bisa melalui website, email, pos, kotak surat atau datang langsung ke Kantor PIK BPK di Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. Tentunya laporan akan diterima ketika dianggap memenuhi syarat dan ketentuan. Layanan pengaduan masyarakat ini sebenarnya sudah dibuka sejak lama, namun barangkali tidak banyak yang mengetahuinya.

Akibatnya, masyarakat cenderung memilih diam meskipun mencurigai atau mengetahui ketidakberesan pengelolaan keuangan negara di lingkungan sekitarnya karena tidak tahu apa yang harus dilakukannya. Selain itu, kalaupun tahu yang harus melaporkan ke BPK, mereka masih takut keselamatannya terancam. Akhirnya masyarakat pun lebih memilih diam dan bersikap tidak mau tahu sembari berharap lembaga seperti BPK datang. Kekhawatiran semacam itu sebenarnya tidak perlu ada kalau masyarakat tahu bahwa pelapor dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. 

Di samping itu juga sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tugasnya memberi perlindungan sesuai UU tersebut. BPK sendiri sebagai penerima pengaduan tentunya juga berhak melindungi identitas pelapor jika tidak berkenan dipublikasikan.

Meski demikian, selama ini tetap ada masyarakat yang peduli dan turut berperan serta membantu BPK kawal harta negara dengan cara mengadukan hal-hal yang mencurigakan terkait pengelolaan keuangan negara di lingkungan sekitarnya. Dari data PIK BPK, pada 2016 lalu pengaduan masyarakat yang diterima 951 kasus, meningkat dari tahun 2015 sebanyak 555 pengaduan. 

Sebagian dari pengaduan itu yang dianggap memenuhi syarat dan ditengarai ada indikasi ketidakberesan lalu ditindaklanjuti BPK dengan melakukan monitoring. Tidak sedikit kemudian yang ditemukan pelanggaran dan ada yang direkomendasikan ke penegak hukum karena ditemukan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Misal saja pengaduan sekelompok masyarakat tertanggal 26 Mei 2016 lalu tentang BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan yang diterima dengan nomor 756/ND/X. 2/6/2016 ini melaporkan "Permohon pemeriksaan investigatif terkait dugaan penyalahgunaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam distribusi kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi 5000 nelayan di Cilacap, 1000 nelayan di Banyuwangi, 1200 pengendara Gojek, dan lain --lain." 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, BPK merilis hasil auditnya terhadap BPJS selaku salah satu lembaga pengelola keuangan negara yang memang menjadi kewenangannya. Di dalam IHPS disebutkan kalau hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan jaminan sosial nasional ketenagakerjaan mengungkapkan 10 temuan yang memuat 16 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 9 kelemahan sistem pengendalian intern dan 7 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp37,12 miliar.

Peran masyarakat untuk ikut serta membantu BPK kawal harta negara cukup diperlukan karena meskipun lembaga ini telah cukup baik melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tetapi masih ada beberapa keterbatasan. Pengaduan masyarakat ini juga dibutuhkan tidak saja untuk melaporkan pemerintah setempat atau lembaga yang menjadi tangungjawab untuk diawasi BPK, tetapi juga untuk internal BPK itu sendiri. 

Beberapa waktu lalu ada oknum yang terkait kasus suap audit BPK. Selain pembenahan sistem pengawasan, penguatan sistem pengaduan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut. Mengingat tidak mudah unsur pimpinan mengawasi perilaku staf maupun auditor BPK.

Sementara untuk menseriusi pengaduan masyarakat dan untuk mendorong semakin banyaknya masyarakat yang mengadu, dalam waktu dekat pada 2018 ini BPK meluncurkan aplikasi pengaduan dalam telepon pintar android. Upaya ini tentu saja untuk mempermudah proses pengaduan sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengadu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun