Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mahasiswa dan Dosen Sebaiknya Boleh Memilih PTM atau PJJ, Mengapa?

13 Januari 2022   00:32 Diperbarui: 20 Januari 2022   19:52 1568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak September 2021 hingga saat ini, tingkat PPKM mulai diturunkan dan tampaknya tidak naik lagi, kecuali ada ledakan kasus Omicron. Kebijakan itu disambut banyak kalangan di negeri tercinta ini. Berbagai kegiatan mulai berjalan lagi seperti sebelum pandemi Covid-19 di awal 2020. 

Situasi itu tentu saja belum sepenuhnya seperti sebelum Covid-19 menjadi pandemi. Kemungkinan mengenai tingkat PPKM itu menjadi salah satu dasar bagi kembalinya aktivitas belajar-mengajar, termasuk di kampus.

Tulisan ini hendak melihat kebijakan tentang perlunya kampus menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM). Setelah empat semester lebih berada dalam perangkap pandemi Covid-19, kampus seakan sudah terbiasa menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online. 

Belajar atau bekerja dari rumah membuat sekolah-sekolah dan kampus-kampus sepi dan kosong kehilangan 'penghuninya.' Penggunaan Zoom dan banyak aplikasi lain menjadi pengganti pengajaran langsung di ruang-ruang kelas. Handphone dan komputer/laptop seakan menggantikan buku-buku tulis atau catatan. 

Murid sekolah atau mahasiswa dan guru/dosen tidak lagi memerlukan kunci untuk membuka pintu-pintu kelas. Kunci dan pintu kelas sudah diganti link untuk 'masuk' zoom atau kelas-kelas online.

Soal PTM dan PJJ, kampus atau perguruan tinggi memang sebaiknya berbeda ketimbang pendidikan di tingkat dasar dan menengah. Perbedaan itu yang mengarahkan tulisan ini untuk mengingatkan perlunya kebijakan PTM dan PJJ di kampus tidak diperlakukan sebagai kewajiban atau keharusan, sebagaimana di tingkat dasar dan menengah.

Kalaupun kebijakan itu hendak diterapkan di kampus, sifat kebijakan itu sebaiknya adalah pilihan atau fleksibel. Pertimbangan masing-masing kampus sebaiknya memungkinkan mahasiswa atau dosen berada di kampus atau di rumah. 

Ada mahasiswa yang kuliah di kelas dan di rumah. Demikian juga, ada kelas-kelas dengan dan tanpa dosen. Dengan kata lain, kelas bisa berisi mahasiswa (sesuai protokol kesehatan/prokes) dan tanpa dosen. Di sisi lain, ada juga dosen di kelas dengan mahasiswa di kelas dan di rumah.

Sementara itu, pada pendidikan dasar dan menengah, sebagian besar murid-murid di SD, SMP, dan SMA sudah melakukan PTM 100 persen. Hanya sebagian kecil saja yang bertahap, misalnya 50 persen di minggu pertama dan 100 persen PTM di minggu kedua setelah melakukan evaluasi kegiatan di minggu pertama.

https://wamu.org
https://wamu.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun