Mohon tunggu...
Luckyta PurnamaSari
Luckyta PurnamaSari Mohon Tunggu... Lainnya - Lucky One

im just a planet and you are my Universe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Covid-19 di Tengah Perang Saudara di Yaman Menurut Pandangan Hukum Humaniter Internasional

18 Januari 2021   14:30 Diperbarui: 18 Januari 2021   15:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabahnya virus "coronavirus disease 2019 atau sering disebut dengan covid 19  mulai mewabah ke seluruh penjuru dunia sejak awal tahun 2020. Penyakit yang di sebabkan oleh virus ini pertama kali ditemukan pada Desember 2019 di Wuhan, Ibukota Provinsi Hubei China, dan sejak itu menyebar secara global, mengakibatkan pandemi coronavirus 2019- 2020. Seiring dengan meluasnya wabah dari virus covid 19 ini, kemudian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan wabah coronavirus 2019-2020 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat Internasional (PHEIC) pada 30 Januari 2020, dan pandemi pada 11 Maret 2020.

Semakin meluasnya wabah Covid 19 di seluruh dunia juga turut menimbulkan suatu permasalahan-permasalahan baru bagi setiap negara di dunia tak terkecuali negara-negara rawan konflik. Salah satunya konflik yang terjadi di beberapa negara di timur tengah seperti perang saudara (Civil War)  yang terjadi di Yaman. Perang saudara di Yaman yang diawali dengan Kelompok bersenjata Houthi, dalam aliansi dengan pasukan mantan presiden Ali Abdullah Saleh, secara militer merebut ibu kota Yaman pada September 2014, menggulingkan Presiden Abdu Rabbu Mansour Hadi.  Saat ini, ada lebih dari 30 front di Yaman yang melibatkan pertempuran oleh berbagai kelompok bersenjata domestik, selain serangan udara koalisi. Kedua belah pihak dalam konflik bertanggung jawab atas serangan tidak sah yang merugikan warga sipil, banyak di antaranya dilakukan dengan mengabaikan kehidupan sipil, dan itu mungkin merupakan kejahatan perang.

 Perang saudara dan wabah covid 19 di tengah perang saudara tersebut menimbulkan polemik baru bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi negara berkonflik seperti Yaman. Karena penduduk sipil Yaman sudah menderita dalam krisis kemanusiaan buatan manusia yang luar biasa, krisis COVID-19 telah menambah tekanan baru pada sistem kesehatan yang telah dihancurkan oleh perang. Lebih dari setengah fasilitas perawatan kesehatan Yaman ditutup karena konflik bertahun-tahun, membuat perawatan medis tidak terjangkau oleh banyak penduduk. Angka dari Organisasi Kesehatan Dunia menunjukkan bahwa Yaman telah mengalami 585 kematian dari 2026 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, tingkat kematian tertinggi di dunia per beban kasus positif.

Melihat krisis kemanusiaan yang terjadi akibat perang saudara di yaman ditambah dengan mewabahnya COVID-19 di negara tersebut Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan kerangka hukum kunci yang menyediakan penjagaan-penjagaan krusial bagi orang-orang yang terdampak konflik bersenjata. Sebagaimana dituangkan dalam  Pasal 3 Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II Tahun 1977  yang berisi penerapan aturan mengenai Konflik bersenjata non Internasional. Pada Pasal 3 Konvensi Jenewa menggunakan istilah sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (armed conflict not of an international character) untuk setiap jenis konflik yang bukan merupakan konflik bersenjata internasional. Namun Pasal 3 tersebut tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan non international armed conflict tersebut, sehingga hal ini menimbulkan penafsiran yang sangat luas. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional. Dengan demikian, maka Pasal 3 ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, yang berarti mencakup bidang tradisional dari hak asasi manusia, sehingga terdapat standar minimum yang harus dipenuhi berdasarkan asas kemanusiaan.  Berdasarkan HHI yang terkandung dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II Tahun 1977, masing-masing pihak pada sebuah konflik bersenjata menanggung tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan dasar dari populasi yang berada di bawah kendalinya. Organisasi-organisasi kemanusiaan yang imparsial seperti ICRC memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka. Ketika skema bantuan telah disepakati oleh para pihak terkait, pihak-pihak pada konflik bersenjata dan Negara-negara ketiga harus memperbolehkan dan memfasilitasi jalur yang cepat dan tidak terhambat bagi bantuan kemanusiaan berdasarkan kewenangan mereka untuk mengendalikan (misalkan dengan menyesuaikan pembatasan-pembatasan pergerakan terkait pandemi untuk memperbolehkan para korban untuk mengakses barang-barang dan jasa kemanusiaan).

Sejauh ini ICRC sebagai suatu Organisasi Internasional yang memiliki hak untuk menawarkan jasanya keapada pihak-pihak yang bersengketa di Yaman  melakukan upaya bersama dengan Palang Merah Norwegia (NRC) dan Palang Merah Finlandia (FRC) guna memberikan bantuan terkait wabah Covid 19 di tengah peperangan yang terjadi. Dengan dukungan dari Yaman Red Crescent Society (YRCS) mendirikan Pusat penanganan  COVID-19 baru yang terletak di lokasi rumah sakit Al Joumhouriya di Aden.

bantuan kemanusiaan yang dilakukan ICRC di tengan polemik yang terjadi di Yaman harus sertam merta didukung dengan Solidaritas dan ketahanan kesepakatan politik agar dapat mengakhiri penderitaan jutaan orang dan membantu mereka bangkin dari keterpurukan. Terlebih ditengan pandemi COVID 19 yang menambah permasalahan-permasalah baru di negara tersebut maka prinsip kemanusiaan yang terkandung dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II Tahun 1977  harus terlaksana. Begitu juga peran Hukum Humaniter Internasional  sebagai kerangka hukum diplomatikyang menyediakan penjagaan-penjagaan krusial bagi setiap pihak terdampak konflik bersenjata.

Sumber :

HUMAN RIGHT WATCH

War and COVID-19 in Yemen 

INTERNATIONAL COMMITE OF THE RED CROSS 

Yemen: Red Cross/Crescent family opens COVID-19 care centre ahead of possible second wave.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun