Mohon tunggu...
Lubna Rizkita Khairunnida
Lubna Rizkita Khairunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

mahasiswa sastra inggris universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Bela Negara bagi Warga Negara

23 Juni 2021   12:17 Diperbarui: 23 Juni 2021   13:35 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban Bela Negara Bagi Warga Negara

Oleh :

 Lubna Rizkita Khairunnida

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen fakultas hukum Unissula)

Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Pengertian tersebut sesuai dengan dasar hukum bela negara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, salah satunya yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”  Namun masih banyak masyarakat awan yang beranggapan bahwa bela negara merupakan suatu aksi yang merupakan suatu kewajiban yang hanya harus dilakukan oleh orang-orang yang berkerja dalam bidang militer, seperti TNI dan Polri. Namun faktanya, semua warga negara wajib ikut serta dalam bela negara.

Dalam kehidupan, bela negara bukan hanya merupakan aksi militer ataupun kegiatan yang dilakukan melalui peperangan saja, akan tetapi dapat ditunjukkan melalui perilaku-perilaku yang sifatnya sesuai dengan  ideologi bangsa Indonesia. Salah satu sikap yang menunjukkan bela negara adalah dengan mencintai bangsa dan negara dengan sepenuh hati.  Selain dalam Undang-undang Dasar 1945,  kewajiban bela negara juga diperintahkan dalam islam. Seperti yang tertulis dalam al-qur’an

  “Hai orang-orang yang beriman apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibanding dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksaan yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain dan kamu tidak akan memberikan kemudaratan padaNya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. al-Taubah 9]: 38-39).

Islam adalah agama yang lengkap-komprehensif. Semua hal yang meliputi ajaran, arahan, dan larangan yang merangkum segala aspek kehidupan ada dalam islam, termasuk konsep bela negara.

Konsep bela negara dalam islam sendiri sering dikaitkan dengan ‘jihad’.  Namun konsep jihad dalam islam sering disalahfahami. Bagi orang yang tidak paham, konsep ini sering disalahartikan sebagai konsep genocide atau pemusnahan bagi mereka yang berbeda. Oleh karena itu, jihad sering dijadikan alasan oleh orang-orang yang tidak memahami islam sepenuhnya.

Jihad sendiri mengandung pengertian sebagai perlawanan. Namun perlawanan yang dimaksud adalah perlawanan terhadap nilai-nilai yang bertentangan dengan islam dan hal-hal yang dapat merugikan kehidupan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun