Masalah: Banten merupakan saalah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar. Tercatat di Banten, terdapat 2 Kabupaten memiliki potensi panas bumi, 3 tempat berpotensi energi air, 1761 total infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), 3 pantai yang mempunyai potensi energi angin, serta potensi EBT lainnya. Penelitian ini menganalisa model kebijakan yang dapat mendukung potensi EBT di Provinsi Banten.
Teori Penelitian: Penulis dalam meneliti sistem kebijakan untuk EBT di Banten mengadaptasi teori kebijakan Jenkin (1993).
Informan/Subjek Penelitian: Stakeholders/pembuat kebijakan di Provinsi Banten dan juga praktisi pengembangan bidang energi.
Penelitian Nuha dan Nasiti (2020) [10]:
Masalah: Pemerintah Indonesia mendorong warga negaranya untuk mengimplementasikan Energi Baru Terbarukan. Salah satu bentuk upaya pemerintah adalah pemberian insentif fiskal berupa peringanan pajak bagi pengguna EBT sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.011/2010. Penelitian ini menganalisa dampak EBT pada keuangan beberapa perusahaanÂ
Teori Penelitian: Tinjauan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan pada isu yang dirumuskan oleh Price Waterhouse Coopers terkait permasalahan akuntansi untuk bisnis dan investasi di bidang energi terbarukan.
Informan/Subjek Penelitian: PT. Mega Power Makmur Tbk, PT. Cikarang Listrindo
Tbk, dan PT. Terrega Asia Energy Tbk.
REFERENSI
[1] Santoso R. (2019). Kebijakan Energi di Indonesia : Menuju Kemandirian. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1).
[2] Wahid L O M A (2020). Analisis Kebijakan Energi Nasional sebagai Produk Kebijakan Transisi Energi Indonesia. Jurnal Energi Dan Lingkungan (Enerlink), 13(1).