Kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar  merupakan implementasi bentuk layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
 Penyelenggaraan kegiatan tersebut sementara waktu dihentikansebagai respon terhadap kebijakan Pemerintah tentang pencegahan dan
penanggulangan pandemi Covid-19. Mengingat tren pandemi covid yang mulai menurun, maka kunjungan dan pembinaan pihak luar mulai dibuka kembali.
Penyesuaian mekanisme terhadap Layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor PAS-12. HH. 01.02.Tahun 2022.
 Untuk itu Lapas Perempuan kelas III Mamuju mengikuti sosaliasi tersebut melalu zoom meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Lapas Perempuan kelas III Mamuju hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022.
Bapak Junaidi selaku pemateri pada zoom tersebut mengatakan kunjungan secara tatap muka hanya boleh sekali dalam satu minggu, sedangkan pembinaan yang melibatkan pihak luar maksimal tiga kali dalam satu minggu. Untuk pengunjung maupun warga binaan pemasyarakatan harus sudah divaksin lengkap. Jika vaksin belum lengkap, harus memenuhi syarat yang berlaku.