*Penuhi Hak Kesehatan WBP, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel Rutin Bagikan Kebutuhan Dasar WBP*
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satunya rutin membagikan kebutuhan dasar bagi WBP. Tentunya kegiatan ini disambut antusias oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel.
Pembagian kebutuhan dasar bagi wbp tersebut dilakukan oleh Kasi Binadik (Endang Margiati) didampingi Kasubsi Bimaswat (Sri Maryati Putri) beserta Staf.
"Kegiatan ini dilakukan rutin 3 bulan sekali untuk melengkapi kebutuhan WBP Lapas Perempuan Palembang" jelas Endang Margiati selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel
Pembagian kebutuhan dasar bagi wbp ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
"Setiap WBP mendapatkan peralatan mandi berupa, sabun mandi, shampo, pasta gigi, dan sabun cuci. Diharapkan dengan pembagian kebutuhan dasar bagi wbp ini secara rutin, WBP terbiasa hidup bersih dan terjaga kesehatannya" ujar Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel.
@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati