Mohon tunggu...
LapasPerempuanPalembang
LapasPerempuanPalembang Mohon Tunggu... Lainnya - Kanwil Kemenkumham Sumsel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Hak Bantuan Hukum, Gelar Monev di Lapas Perempuan Palembang

5 Oktober 2022   11:46 Diperbarui: 5 Oktober 2022   11:50 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Kanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Hak Bantuan Hukum, Gelar Monev di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel*

Rabu (5/10), dalam rangka memastikan Hak Bantuan Hukum bagi Warga Binaan, tim pengawasan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan monitoring dan evaluasi di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dalam mengevaluasi kinerja organisasi bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyuluh Hukum Ave Maria Sihombing beserta jajarannya selaku tim pengawas melakukan wawancara langsung pada Warga Binaan penerima bantuan hukum di aula Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Ave Maria Sihombing mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum gratis dari Kemenkumham ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Ike Rahmawati Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mengatakan, "Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum ini, kita memastikan Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel penerima bantuan hukum mendapatkan hak-haknya dan dilayani secara profesional oleh pemberi bantuan hukum. "

@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun