Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Martapura
Lapas Perempuan Martapura Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura. Berisikan informasi dan berita terkini kegiatan petugas dan warga binaan pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penandatanganan PKS antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Dinas Dukcapil ProvinsiKalsel

19 Maret 2023   16:30 Diperbarui: 19 Maret 2023   16:40 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Martapura, INFO_PAS -- Faisol Ali, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Zulkipli melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama sekaligus Launching Perekaman E-Ktp Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Kalimantan Selatan pada hari Jumat (17/3).

Diselenggarakan terpusat di Lapas Perempuan Martapura, Kepala Lapas Perempuan Martapura, Dr Lilis Yuaningsih, S.E., S.H., menyambut dengan gembira kehadiran dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta Kepala Dinas dan para tamu undangan.

Dokpri
Dokpri
Lilis Yuaningsih mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan di Lapas Perempuan Martapura. "terima kasih kepada para pihak yang telah memberikan bantuan serta dukungan sehingga kegiatan ini diharapkan terlaksana dengan baik dan lancar," tukasnya.

Lilis Yuaningsih menyampaikan bahwa dari 559 orang warga binaan, 90% merupakan warga Kalimantan Selatan. "Sesuai data yang kami peroleh, 425 orang warga binaan Lapas Perempuan Martapura tidak memiliki KTP. Perekaman e-KTP yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan merupakan upaya untuk mendukung kelancaran Pemilihan Umum 2024, agar semua warga binaan mendapat Hak Pilih mereka." pungkas Kalapas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Faisol Ali memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Komisi Pemilihan Umum Daerah Propinsi Kalimantan Selatan serta kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir.

Faisol Ali menuturkan beragam upaya dalam rangka layanan pemenuhan hak pilih warga binaan harus memenuhi syarat pemilih pada Pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 dan Nomor 11 Tahun 2019 "Sehingga perlu adanya sinergitas dengan stakeholder dalam hal ini Disdukcapil maupun KPU dalam rangka pemutakhiran data narapidana dan tahanan yang akan digunakan untuk pendaftaran peserta pemilih dalam pemilu 2024," tutur Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Plt. Asisten Administrasi Umum H. Subhan Nor Yaumil, SE.,M.Si mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan Untuk tetap menjaga kelancaran seluruh tahapan Pemilu. "Kita harus memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman, damai dan demokrasi. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, seluruh Kepala Dinas yang turut berpartisipasi dan memberi dukungan terlaksana nya kegiatan ini," pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Selatan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalimantan Selatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun