Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dahlan Wisarta Kerahkan Pemuda Pancasila Memagar Tanah Dasril, LPK CITRA Mandiri dan Anggota Polsek Mandau ke TKP

18 September 2019   22:44 Diperbarui: 19 September 2019   07:40 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duri (18/09), Kejadian pemagaran tanah Dasril tersebut dilakukan Dahlan setelah membaca laporan LPK CITRA Mandiri yang ia terima 2 hari sebelum pemagaran dilakukan pada Sabtu tanggal 16 bulan ini, dan Pihak LPK CITRA Mandiri mengetahui kedatangan Dahlan tersebut pada malam harinya setelah diberitahu oleh Dasril / Pengadu di LPKCM, maka keesokan harinya Pak Agoes dan Dasril mendatangi TKP, dan di TKP Pak Agoes mendapatkan informasi bahwa kedatangan Dahlan Wisarta tersebut bersama Kasmari dari Kelurahan Air Jamban dan beberapa orang anggota Pemuda Panca Sila, setelah dari TKP kemudian Pak Agoes menyampaikan laporan yang sebelumnya sudah ia sampaikan kepada Achmad Sayuti pada tanggal 12 September 2019, dan tidak disampaikannya kepada Dahlan, sebab nama Dahlan tidak ada dalam surat menyurat berkaitan tanah tersebut namun walaupun demikian demi terlaksananya segala upaya guna menjamin adanya kepastian hukum terhadap Pengadu, maka laporan hasil proses tindak lanjut pengaduan tersebut juga disampaikan Pak Agoes kepada Dahlan pada malam itu juga melalui Jhon selaku pihak Dahlan

Belum ada respon sepatah katapun dari Achmad Sayuti maupun dari Dahlan tersebut, namun hari ini mereka mengerahkan Pemuda Panca Sila untuk pemasangan pagar tersebut secara diam2 tanpa setahu Dasril dan Pihak LPKCM, dan setelah datangi TKP yang terletak di Jl. Stadion Gg. Balam tersebut, Pak Agoes meminta kepada anggota Pemuda Panca Sila tersebut agar mereka menghentikan pekerjaan hingga adanya penyelesaian atau dasar hukum yang jelas atas surat Dahlan, sebab proses pembelian tanah Dahlan tersebut hanyalah transaksi diatas kertas saja, yaitu dari Perjanjian jual beli ke Akta2 jual beli saja tanpa dilengkapi dengan surat tanah, dan sehubungan tidak adanya penghentian kegiatan tersebut akhirnya Pak Agoes menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Mandau dan anggota Polsek langsung meluncur ke TKP bersama Pak Agoes, di TKP Anggota Polsek Mandau menemui anggota Pemuda Panca Sila tersebut dan meminta agar pekerjaan dihentikan dulu, namun anggota Pemuda Panca Sila tersebut mengatakan " masalah surat menyurat kami tidak tau dan kami hanya disuruh bekerja, cobalah dibicarakan dulu dengan Pak Dahlan " tutur mereka, kemudian Pak Agoes bersama rombongan mendatangi Kasmari ke Kantor Lurah Air Jamban, dan setelah Kasmari menyampaikan keterangannya kepada Pihak LPKCM dan Pihak Polsek Mandau akhirnya Kasmari menghubungi Achmad Sayuti domisili Jakarta agar menghentikan kegiatan tersebut serta meminta Achmad Sayuti menghubungi Pihak LPKCM guna penyelesaian kekeluargaan

Adapun kejanggalan-kejanggalan atas temuan LPK CITRA Mandiri yang ditulis dalam Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan (LHTP) tersebut sebagai berikut :

1) Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim tidak disertai surat dasar atas nama Mustafa dan lokasi tanah tersebut juga tidak dijelaskan dimana wilayah RT dan RW tanah tersebut berada, dan yang disebutkan hanyalah di Kepenghuluan Air Jamban saja

2) Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Nopember 1980 dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad juga tidak disertai dengan surat dasar yang semestinya menjelaskan riwayat tanah tersebut dari nama Mustafa, dan Ibraim

3) Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut juga tidak disertai dengan surat dasar yang semestinya menjelaskan riwayat tanah tersebut dari nama Mustafa, Ibraim, dan H. Johni Achmad

4) Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti pada tanggal 17 Desember 1980, sementara tanah yang saat ini dikuasai Dasril berdasarkan Surat Keterangan Tanah Suparman nomor : 36/SK/XII/1974 adalah tahun 1974, selain itu nama saksi sempadan disebelah Timur dalam kedua Akta tersebut ditulis nama Zalik Aris, padahal disebelah Timur tanah Dasril tersebut bukanlah Zalik Aris, melainkan Alibun Siregar (dari tanah Prada Nasution pada tahun 1975), dan Adrul Syam/Cahaya Bakti, (dari tanah Ujang Rahman pada tahun 1975), maka semestinya yang ditulis dalam kedua Akta tersebut adalah nama Alibun Siregar dan nama Adrul Syam (Cahaya Bakti) bukan Zalik Aris, sebab tahun pembelian tanah mereka lebih duluan yaitu tahun 1975.

5) Gambar berita acara ukur ulang pada tanggal 26 Mei 2001 dan gambar kasar pada tanggal 19 September 2005, pengukuran dilakukan pada tanah yang sama yaitu tanah milik Dasril namun pada kedua gambar tersebut menunjukkan bahwa tata letak dengan denah yang sama, dan anehnya ukuran pada tahun 2001 adalah 47 M X 227 M, sementara pada gambar kasar tahun 2005 tersebut ukurannya adalah 49 M X 180 M dan pada bagian sebelah Selatan ditulis nama H. Yusman Dt. Naro, sementara pemilik disebelah Selatan Dasril tersebut dengan ukuran : 20 M X 40 M adalah Suparman, maka sangatlah keliru nama H. Yusman Dt. Naro tersebut berada diselah Selatan

6) Pada intinya ketiga transaksi ganti rugi tanah yang terdiri dari : 1 Perjanjian Ganti Rugi Tanah dari Mustafa ketangan Ibrahim, 1 Akta Jual Beli dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad, dan 1 Akta Jual Beli dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut, tidak mempunyai surat dasar dan transaksi tersebut hanyalah diatas kertas, dari surat perjanjian ke Akta-akta Jual Beli saja dan yang menjadi alasan pembenaran bagi Achmad Sayuti hanyalah Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim saja, padahal transaksi tersebut tanpa adanya surat tanah yang telah terregister oleh pihak berwenang ketika itu, dan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran Pokok Pokok Agraria dan Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan sebagai berikut :

Untuk menyelenggarakan tata-usaha pendaftaran tanah oleh Kantor Pendaftaran Tanah diadakan :

a. daftar tanah
b. daftar nama
c. daftar buku-tanah
d. daftar surat-ukur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun