Mohon tunggu...
LPK CITRA Mandiri
LPK CITRA Mandiri Mohon Tunggu... Konsultan - Perlindungan Konsumen Indonesia

KONSUMEN INDONESIA yang kritis, cerdas dan tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPK CITRA Mandiri Temukan Dugaan "Pemalsuan Surat" di Kelurahan Air Jamban

13 September 2019   20:40 Diperbarui: 13 September 2019   20:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2) Agar kiranya H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak menebitkan surat tanah baru diatas tanah milik Dasril atau tanah orang lainnya, sebab hal tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum pidana atas pemalsuan surat

3) Agar Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau untuk tidak menerbitkan SKGT baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M betanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya

4) Agar BPN Kabupaten Bengkalis untuk tidak menerbitkan Sertikat Hak Milik baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya

TIM Publikasi telah meminta klarifikasi dari Ketua LPK CITRA Mandiri yaitu Syahril Agoes dan Ketua yang kerap disapa Pak Agoes ini menjelaskan bahwa :

" Lembaga yang ia Pimpin adalah lembaga yang transparan dan terbuka kepada masyarakat, dan kami akan selalu mempublikasikan hasil pengawasan kami berdasarkan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dapat kami sebarluaskan kepada masyarakat dan dapat kami sampaikan kepada Menteri dan menteri teknis serta melakukan gugatan melalui peradilan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau melakukan gugatan pidana berdasarkan laporan Pengadu di kepolisian

Namuan terkait ditemukannya dugaan tindak pidana " Pemalsuan Surat " tersebut semua bergantung pada itikat baik masing-masing pihak, dan jika berujung keproses polisi, maka salinan laporan kami ini akan dijadikan bukti atau bukti petunjuk " tuturnya. (TIM Publikasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun