Mohon tunggu...
LPKA PALEMBANG
LPKA PALEMBANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan RUU KUHP

9 September 2022   17:16 Diperbarui: 9 September 2022   17:25 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

--------------------------------------------------------------
Bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kepala LPKA Kelas I Palembang  Kemenkumham Sumsel Hamdi Hasibuan Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat (09/09). Giat ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dan Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

dok pribadi
dok pribadi


Dalam sambutannya, Harun Sulianto mengatakan bahwa dengan telah disahkan Undang-Undang Pemasyarakatan, ia berharap hal tersebut dapat menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan.
 
"Dengan lahirnya Undang-Undang pemasyarakatan kami berharap kinerja dari Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk Warga Binaan, " ujarnya.

Plt. Dirjen PP Dhahana Putra yang secara langsung menjadi narasumber menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan bahwa bukan hanya intelegensi yang terpenting melainkan kemampuan berkomunikasi juga penting untuk dikuasai.

Undang-undang Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.

"Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi," ujar Dhahana.

Menutup pemaparan, Dhahana berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan wawasan serta dalam upaya untuk meningkatkan kewibawaan pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun