Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengkajian kebijakan hukum dan HAM di Wilayah, LPKA Kelas I Palembang ikuti rapat presentasi laporan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis IPK-IKM, Jum'at (20/05).
Pada giat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait dengan bagaimana hubungan antara peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) hingga hal teknis terkait aplikasi Survei 3AS.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi merupakan sebuah penilaian indikator korupsi di suatu negara/badan/lembaga/organisasi dimana sistem penilaiannya menggunakan survei pandangan publik terhadap kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!