Satu orang Anak didik pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pagi ini (Selasa, 07/06/2022) mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh satu orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Mamuju .
Diketahui litmas tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Anak Didik Pemasyarakatan. Laporan penelitian inilah yang nantinya akan menjadi acuan bagi petugas lapas untuk meneruskan usulan tersebut atau tidak, sesuai dengan rekomendasi PK.
Kasubsi Registrasi LPKA Kelas II Mamuju Andi Aswad Firmansyah, yang juga mendampingi PK dalam pelaksanaan litmas tersebut mengatakan bahwa program integrasi ini adalah upaya untuk mengembalikan Anak Didik Pemasyarakatan  ke tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam terkait kelayakannya.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Burahima, berpesan kepada Andikpas yang dilitmas pada hari ini agar menyampaikan informasi yang diminta dengan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang akurat bagi PK untuk menentukan rekomendasi. "terimakasih kepada para PK yang hari ini hadir untuk memenuhi permintaan kami." ujar Burahima mengakhiri keterangannya.