Mohon tunggu...
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO Mohon Tunggu... Jurnalis - LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-Pk) ANDI ARO

Blog ini dibuat oleh KOMNAS LP.K-P-K untuk memback-up website internal sekaligus memposting info dan berita/news dari Media Online Pengawal Kebijakan (https://pengawalkebijakan.id) dan website organisasi https://lpkpk.org Kunjungi juga kami di https://lpkpk.org

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Kok Dimanjain?

1 Februari 2019   23:01 Diperbarui: 1 Februari 2019   23:23 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta,pengawalkebijakan.id-Sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, perkembangan pemberantasan korupsi di tanah air progresnya sangat luar biasa, hal ini dengan dijebloskannya berbagai pejabat publik dan masyarakat sipilpun menghirup udara di dalam sel tahanan karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung juga Kepala Daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ada sekitar 107 orang, belum termasuk terpidana yang dtetapkan oleh Pengadilan diberbagai daerah, tak kertinggalan ada beberapa oknum Kepala Desa yang menilep Dana Desapun tengkurap di sel jeruji.

Seiring perkembangan pemberantasan korupsi yang kian menggurita, bebarapa lembaga yang dinaungi oleh pemerintahpun dibentuk, belum lagi ada Organisasi Masyarakat  (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak ketinggalan turut berkontribusi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia adalah LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) yang dipimpin oleh Andi ARO sebagai Ketua Umum dan Sekjend H.Ata Suryadi.

Namun sayang, ditengah upaya pemerintah memberantas korupsi, malah ada pejabat Sekda Kota Batam membuat Surat Edaran pada Tanggal 26 Desember 2018 mengumpulkan dana untuk membayar denda kerugian Negara oleh terpidana Abdul Samad -- Mantan Kasubbag, atas korupsi Bantuan Dana Sosial yang divonis penjara 4 Tahun dan wajib membayar kerugian Negara Rp. 626.360.000.

" Saya prihatin atas perilaku Sekda Kota Batam yang memanjakan Abdul Samad", tukas Andi ARO ketika diminta pendapatnya oleh awak media di Base Camp Konsolidasi LP.K-P-K Bogor.

Lebih lanjut Andi ARO yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Pengawal Kebijakan menuturkan, ini adalah tindakan yang keliru karena memanfaatkan kewenangannya lantas berbuat semau gue, jangan begitu dong jika ingin menunjukkan solidaritas terhadap kawan yang sudah jelas divonis koruptor. Kenapa ga dibawa aja perlengkapan sholat agar kawan itu bertaubat. Dan lebih dari itu, kasus ini perlu di dalami oleh aparat hukum. Ada apa?

Kami atas nama LP.K-P-K mendukung upaya KPK dan aparat hukum lainnya di Kota Batam untuk menggali lebih dalam atas tindakan Sekda tersebut dan ada efek jera, tutur Andi ARO. (rd)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun