Mohon tunggu...
Louis Hernandez
Louis Hernandez Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIB

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Usahamu Mengantongi Izin Usaha? Yuk Pahami Izin Usaha bagi Keberlangsungan Usahamu!

15 Maret 2022   16:06 Diperbarui: 15 Maret 2022   17:20 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi kalian para pelaku usaha memiliki ide dan kreatifitas saja dalam membangun sebuah bisnis tidaklah cukup, loh! Kenapa gak cukup ya? Sebab, bagi pelaku usaha terdapat satu hal lagi yang harus dimilki, yakni legalitas. Sehingga pelaku usaha di daerah Indonesia wajib untuk memiliki legalitas usaha tersebut. Bentuk dari dokumen legalitas sendiri banyak macamnya, memang apa aja sih bentuk dokumen legalitas usaha? 

Bentuk dokumennya ada yang seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang merupakan bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan masih banyak lagi lainnya. Aduh, masih gak paham nih! Kalau masih belum paham, kalian simak penjelasan di bawah ini yuk...

Apa sih itu izin usaha?

Surat izin usaha adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan hak kepada penguasaha atau pedagang melakukan perdagangan dengan sah. Yang wajib untuk buat surat ini siapa aja sih? Bagi perusahaan kecil dan menengah gak perlu kan? 

Eitss.... Siapa bilang? Izin usaha ini diwajibkan bagi kalian pemilik perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar. Hal ini tanpa terkecuali ya! Untuk memperoleh izin usaha ini terdapat beberapa persyaratan dan dokumen data yang dibutuhkan untuk mengajukan izin usaha ini.

Seberapa penting izin usaha bagi keberlangsungan usaha?

Memang izin usaha itu penting ya? Yaiyalah, penting banget mala!

Kenapa sepenting itu? Sebab izin usaha atau legalitas usaha adalah unsur yang penting dan mencerminkan jati diri perusahaan agar dapat diakui oleh masyarakat. Kata lainnya perusahaan tersebut akan sah di mata undang-undang dan peraturan. 

Jika memiliki legalitas maka perusahaan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum, dan akan dianggap perusahaan yang sah di mata pemerintahan. Pentingnya izin usaha ini juga akan mempengaruhi keberlangsungan dari usaha tersebut. Izin usaha ini juga berhubungan dengan kepemilikan pada izin usaha yang ada. Izin usaha ini terdiri dari:

  • Izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie)
  • Izin lokasi
  • Izin lingkungan. Dan masih banyak izin lainnya

Pasti kalian para pelaku usaha menganggap bahwa untuk mengurus izin usaha adalah suatu hal yang merepotkan, membutuhkan waktu yang lama, biaya yang banyak, dan lain sebagainya, kan? Yang pada akhirnya, banyak pelaku usaha yang tidak mengurus dan bahkan terkesan mengabaikan izin usaha untuk usaha yang kalian miliki. Padahal, sangat disayangkan kalau suatu usaha tidaklah memiliki izin usaha.

Adakah peraturan yang mengatur perihal izin usaha?

Izin usaha sendiri memiliki beberapa peraturan yang mengatur perihal izin usaha, loh! Apa saja ya?

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2o2i Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah [JDIH BPK RI] LN.2021/No.16, TLN No.6618

Jika tidak ada izin usaha, apa ya yang akan terjadi sama usaha milik kita? 

Kalau tidak punya izin usaha, memang apa ya yang bakal terjadi? Jika kalian tidak memiliki izin usaha maka akan ada sanksi. Sebab jika perusahaan telah berdiri maka wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Sanksi yang akan diberikan pertama kali adalah peringatan. Jika masih tidak memiliki izin usaha maka selanjutnya akan dibatalkan dan bahkan terdapat sanksi berupa pidana seperti denda dan kurungan. Selain itu jika kalian tidak memiliki izin usaha untuk usaha kalian, maka secara tidak langsung kalian mengalami beberapa kerugian sebagai berikut:

Tidak memiliki perlindungan hukum

Dengan kalian memiliki surat izin usaha maka kalian akan tercatat secara resmi di pemerintahan. Dengan begitu usaha akan terus berjalan lancar tanpa harus takut berhenti di tengah jalan karena dibekukan izinnya oleh instansi yang terkait.

Tidak bisa mengembangkan bisnis

Pasti kalian ingin kan usaha kalian go international? Dengan begitu kalian harus memiliki izin usaha. Jika tidak, maka usaha kalian tidak bisa melakukan perdagangan ekspor loh!

Akan sulit mendapat bantuan dana

Selain itu, jika pelaku usaha tidak memiliki izin usaha maka saat melakukan pengajuan kredit modal usaha ke bank akan ditolak. Sebab legalitas usaha menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengajuan kredit. Dengan tidak adanya legalitas usaha juga akan menyebabkan usaha sulit untuk dilirik oleh para investor.

Kredibilitasnya diragukan

Dengan adanya legalitas usaha artinya bisnis diakui di mata hukum dan pemetintah maka dari itu kepercayaan investor, rekan kerja dan masyarakat terhadap bisnis tersebut bertambah. Akan tetapi, jika tidak memiliki legalitas usaha, maka kredibilitas usaha akan diragukan, loh! Sayang sekali bukan?

Terus gimana sih cara mengajukan izin usaha?

Untuk mengajukan surat izin usaha, maka terdapat tata cara dan prosedur yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha, loh! Nah, untuk mengajukan surat izin usaha terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp 6.000.
  • Pas foto pemilik usaha atau direktur utama atau penanggung jawab usaha ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Dalam mengajukan surat izin usaha ini, keputusan untuk disetujui atau ditolak akan diumumkan dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Namun pada biasanya, untuk pulau Jawa dan Bali selama 7 hari sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali selama 14 hari, untuk daerah pedalaman Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, daerah Kepulauan Riau, dan Irian Jaya paling lambat 30 hari. 

Hal ini akan dihitung pada tanggal dimana kalian mengajukan permohonan surat izin usaha diterima oleh pejabat yang mengurus surat izin tersebut ya! Mengapa berbeda? 

Dalam menangani dan mengeluarkan surat izin usaha maka dipengaruhi oleh beberap faktor seperti sarana transportasi, komunikasi, keadaan alam, dan geografi.

Nah, setelah membaca bacaan di atas, kalian tau kan seberapa penting dan berguna surat izin usaha ini? Maka dari itu, jika kalian abai akan surat izin usaha sama saja dengan kalian meyiapkan sendiri permasalahan pada usaha kalian khususnya permasalahan hukum yang rumit. 

Dan bahkan buruknya lagi, jika sampai terkena masalah hukum, usaha kalian akan terpaksa diberhentikan. Maka dari itu, yuk tetap patuhi peraturan dengan mengantongi surat izin usaha!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun