Mohon tunggu...
Louis Hernandez
Louis Hernandez Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIB

Mahasiswa UIB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah Usahamu Mengantongi Izin Usaha? Yuk Pahami Izin Usaha bagi Keberlangsungan Usahamu!

15 Maret 2022   16:06 Diperbarui: 15 Maret 2022   17:20 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasti kalian ingin kan usaha kalian go international? Dengan begitu kalian harus memiliki izin usaha. Jika tidak, maka usaha kalian tidak bisa melakukan perdagangan ekspor loh!

Akan sulit mendapat bantuan dana

Selain itu, jika pelaku usaha tidak memiliki izin usaha maka saat melakukan pengajuan kredit modal usaha ke bank akan ditolak. Sebab legalitas usaha menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengajuan kredit. Dengan tidak adanya legalitas usaha juga akan menyebabkan usaha sulit untuk dilirik oleh para investor.

Kredibilitasnya diragukan

Dengan adanya legalitas usaha artinya bisnis diakui di mata hukum dan pemetintah maka dari itu kepercayaan investor, rekan kerja dan masyarakat terhadap bisnis tersebut bertambah. Akan tetapi, jika tidak memiliki legalitas usaha, maka kredibilitas usaha akan diragukan, loh! Sayang sekali bukan?

Terus gimana sih cara mengajukan izin usaha?

Untuk mengajukan surat izin usaha, maka terdapat tata cara dan prosedur yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha, loh! Nah, untuk mengajukan surat izin usaha terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp 6.000.
  • Pas foto pemilik usaha atau direktur utama atau penanggung jawab usaha ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Dalam mengajukan surat izin usaha ini, keputusan untuk disetujui atau ditolak akan diumumkan dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Namun pada biasanya, untuk pulau Jawa dan Bali selama 7 hari sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali selama 14 hari, untuk daerah pedalaman Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, daerah Kepulauan Riau, dan Irian Jaya paling lambat 30 hari. 

Hal ini akan dihitung pada tanggal dimana kalian mengajukan permohonan surat izin usaha diterima oleh pejabat yang mengurus surat izin tersebut ya! Mengapa berbeda? 

Dalam menangani dan mengeluarkan surat izin usaha maka dipengaruhi oleh beberap faktor seperti sarana transportasi, komunikasi, keadaan alam, dan geografi.

Nah, setelah membaca bacaan di atas, kalian tau kan seberapa penting dan berguna surat izin usaha ini? Maka dari itu, jika kalian abai akan surat izin usaha sama saja dengan kalian meyiapkan sendiri permasalahan pada usaha kalian khususnya permasalahan hukum yang rumit. 

Dan bahkan buruknya lagi, jika sampai terkena masalah hukum, usaha kalian akan terpaksa diberhentikan. Maka dari itu, yuk tetap patuhi peraturan dengan mengantongi surat izin usaha!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun