Mohon tunggu...
lora siringoringo
lora siringoringo Mohon Tunggu... Guru - Traveller sejati

Hobby travelling yang baru diwujudkan saat tangan ini sudah tidak terbuka dan memfasilitasi sendiri. Tidak ada kata terlamvat tuk mewujudkannya. Niat dan usaha menjadikannya nyata.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Syarat Pengajuan IMB

11 Februari 2018   10:43 Diperbarui: 11 Februari 2018   11:02 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah langkah-langkah untuk mengurus atau membuat IMB:

datang ke Kecamatan setempat, lalu  akan diberikan formulir SPKRK

pemohon mengisi formulir tsb, lalu melengkapi persyaratan dalam SKRK yang antara lain;

  1. Photo copy KTP pemohon
  2. Photo copy NPWP bisa milik pemohon atau salah satu anggota keluarga yang tercantum di KK
  3. Photo copy KK
  4.  Photo copy sertifikat tanah
  5. Photo copy pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Photo rumah ukuran 4R 2 lembar.
  7. Materai 5

Setelah semua dilengkapi, beberapa hari kemudian kembali ke Kecamatan untuk meminta kwitansi pembayaran (sejenis pendaftaran) lalu bayar ke Bank DKI dengan biaya hanya Rp 12.000. Setelah melakukan pembayaran kembali lagi ke kecamatan dengan membawa bukti bayar dari Bank DKI dan pihak kecamatan akan memberi bukti pelunasan. Dalam jangka waktu 14 hari tim ukur dari kecamatan akan mendatangi rumah kita untuk melihat dan mengukur rumah dari posisi jalan terdekat (dalam hal rumah saya adalah gang terdekat), serta luas rumah.

Setelah pengukuran kita kembali menunggu hingga KRK (Ketetapan Rencana Kota) keluar saat itu rumah saya diukur hari rabu dan pihak Kecamatan menghubungi hari Senin untuk mengambil KRK. Setelah KRK keluar kita kembali melengkapi data kurang lebih sama seperti data pertama diatas hanya ditambah;

  1. KRK 3 lembar asli, 2 lembar foto copy
  2. Blue print arsitek 5 lembar dan 1 dalam bentuk kepingan CD
  3. Materai 5.

Untuk blue print saya menghubungi langsung arsitek yang ada di Kecamatan yang pastinya harganya lebih murah dibanding lewat calo/pihak lain. Pihak Kecamatan memberi tahu bahwa selama IMB belum terbit tidak boleh ada pembangunan keatas sementara untuk pembongkaran masih diperbolehkan. Apabila pembangunan sudah berjalan sementara IMB belum terbit mereka berhak untuk membongkar atau mengenakan denda ke pemilik bangunan.

Setelah data-data ini diserahkan ke pihak Kecamatan, kita hanya tinggal menunggu IMB terbit, dalam hal ini mereka memberi waktu kurang lebih 42 hari kerja sejak penyerahan data-data.

Saya memulai pengurusan ini sejak tanggal 28 Desember 2017 datang ke Kecamatan dan diberi form SPKRK, tanggal 2 Jan 2018 kembali ke Kecamatan untuk membayar biaya pendaftaran 12 ribu, tanggal 3 Jan pihak Kecamatan 4 orang datang ke rumah untuk mengukur. Tanggal 15 Januari kembali ke Kecamatan untuk melengkapi persyaratan IMB dan pihak Kecamatan menyatakan bahwa IMB akan terbit 42 hari kerja dari tanggal 15 Januari 2018. 7 Januari saya iseng menelpon ke nomor yang diberikan pihak Kecamatan dan mereka memberitahukan bahwa mereka akan menghubungi apabila IMB sudah terbit. Tanggal 9 Januari 2018 IMB terbit hanya saya tidak bisa langsung mengambilnya karena saat pengurusan atas nama bapa saya (harus memakai surat kuasa).

Demikian sekilas info persyaratan dan tahapan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun