Mohon tunggu...
Lora
Lora Mohon Tunggu... -

Membaca membuat pintar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyoal Dangkal Pikir Menteri Agraria

1 April 2016   01:29 Diperbarui: 1 April 2016   10:27 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Kompasiana istilah sesat pikir sangat familiar bagi kita yang menjadikan blog ini sebagai salah satu referensi share opini dan reportase, sedangkan istilah dangkal pikir kemungkinan adalah istilah yang jarang digunakan disini, namun untuk kasus kali ini rasanya tidak berlebihan dan terasa cukup tepat bagi saya untuk menggunakannya sebagai judul artikel.

Lebih kurang seminggu yang lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan memotong masa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dari 30 tahun menjadi tujuh tahun sebagaimana diulas di www.mediaindonesia.com & www.Lintasnusantara.co.id dengan Judul : HGU bakal Dipangkas Jadi 7 Tahun yang release tanggal 26 Maret 2016 lalu.

Disinilah dangkal pikirnya sang Menteri, kelihatan statementnya yang menjadi tema utama judul diatas sebagai sebuah gambaran minimnya kemampuan dan penguasaan yang bersangkutan terhadap tata aturan dan regulasi yang cenderung saling mengait antara yang satu dengan yang lainnya, namun karena pada level yang sama regulasi ini kerapkali saling mengikat.

Statement yang dangkal pikir jika disampaikan oleh orang awam mungkin mudah bagi kita untuk memakluminya, namun ketika statement dangkal pikir dilontarkan oleh aparatur negara atau pejabat, apalagi seorang Menteri yang notabene setingkat dibawah Presiden, maka kekeliruan yang menyiratkan kedangkalan pikir ini semestinya disikapi dengan klarifikasi baik langsung atau tidak dengan cara yang elegan.

Dan ajaibnya, saya tunggu selama hampir satu minggu ini statement tersebut tidak diklarifikasi dan juga tidak dibantah oleh pihak-pihak yang mungkin berpotensi akan dirugikan. Sehingga tidak ada salahnya sebagai penikmat apa yang disajikan media, kali ini mari cermati hal-hal yang membuat pernyataan-pernyataan si Menteri ini membuat dia masuk kategori Pejabat Dangkal Pikir, ini dia :

Pernyataan Pertama :

“Kita akan evaluasi pemanfaatan HGU bagi masyarakat. HGU yang biasanya 30 tahun akan diusulkan menjadi hanya tujuh tahun. Sebab dalam kurun tujuh tahun, pengusaha sawit sudah memperoleh BEP (break event point atau balik modal)”. Pernyataan ini menjadi dangkal pikir, karena :

a. Kebijakan ini menjadi kontra produktif dan berpotensi merusak iklim investasi karena hal ini akan menciptakan ketidakpastian usaha. Jika si Menteri memahami proses untuk mendapatkan HGU bukanlah pemberian secara langsung dari negera, maka mungkin yang bersangkutan dapat menahan diri atas statement tersebut. Secara tata aturan main, untuk mendapatkan HGU dibutuhkan banyak tahap yang memakan biaya, waktu dan kesungguhan dari para Pengusaha.

Secara singkat sebelum mendapatkan HGU investor harus mendapatkan dukungan masyarakat, izin prinsip, izin lokasi, lalu dilanjutkan dengan proses pelepasan hak atas tanah dan tanam tumbuh yang ada diatas areal yang diplot menurut izin lokasi. Proses pelepasan hak ini dilakukan dengan membayarkan ganti rugi atas tanah dan tanam tumbuh yang dimiliki oleh masyarakat yang menguasai lahan tersebut. Setelah proses ini telah dilaksanakan, berdasarkan akta pelepasan hak dari masyarakat ini, maka perusahaan secara simbolis dan administratif menyerahkan kembali areal ini sebagai lahan yang dikuasai langsung oleh Negara, untuk kiranya dapat diberikan HGU kepada perusahaan dimaksud pada proses-proses selanjutnya.

b. Melihat point A diatas, maka perusahaan perkebunan sebelum melakukan penanaman pada areal dimaksud butuh waktu yang cukup panjang untuk mendapatkan HGU tersebut, bahkan ada yang sampai tiga tahun lamanya, pada titik ini investasi telah ditanamkan oleh investor (singkatnya mendapatkan HGU itu bukan pemberian gratis pak Menteri, karena HGU itu adalah investasi yang terukur).

Dangkal pikir si Menteri semakin dalam ketika menyatakan bahwa pengusaha sawit telah BEP (Break Event Point) alias balik modal hanya dalam jangka tujuh tahun, yang saya artikan 7 tahun setelah mulai menanam, tahukah si Menteri tentang kelapa sawit? berapa tahunkah kelapa sawit mulai menghasilkan? Tahukah si Menteri berapa nilai investasi per ha perkebunan kelapa sawit?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun