Mohon tunggu...
rizqiyah muazza
rizqiyah muazza Mohon Tunggu... Lainnya - bismillahirrahmanirrahim

bergerak aktif berkarya kreatif melangkah pasti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah

10 Juni 2021   00:56 Diperbarui: 10 Juni 2021   01:00 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Musyarakah sekilas merupakan akad yang didasarkan atas prinsip[1]prinsip Syariah, tetapi belum bisa dikatakan bahwa akad ini telah memenuhi persyaratan sebagai bagian dari akad-akad syariah. Karena, saat ini banyak sekali bermunculan bank dengan label Syariah, tetapi didalamnya tidak menerapkan sistem tersebut.

Musyarakah dimaksudkan sebagai pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Kalau melihat musyarakah dalam perspektif fiqih, pembagian nisbah ditentukan di awal dengan melihat prosentase modal dan dalam pengelolaan usaha, sedangkan jumlah nominal uang yang harus dibagi hasil ditentukan setelah mengetahui apakah usaha yang dilakukan mendapat untung atau rugi. Pembagian nisbah bagi hasil di perbankan syariah ditetapkan oleh pihak bank dengan kesepakatan dari nasabah, untuk prosentase bagi hasilnya sudah ditetapkan oleh pihak bank. Dalam negosiasi yang dibahas adalah prediksi laba bersih dengan melihat pembukuan beberapa bulan sebelumnya serta peluang bisnisnya.

Akad musyarakah yang digunakan di perbankan syariah telah sesuai, dalam akad musyarakah terdapat ijab qabul, adanya subjek perikatan yakni pihak bank dengan nasabah, dan adanya objek perikatan yaitu adanya modal yang dicampurkan antara modal nasabah ditambah dengan modal dari bank untuk melakukan usaha, yang dicatat dalam kontrak untuk menghindari terjadinya konflik. Apabila dalam pelaksanaan musyarakah terdapat unsur gharar, seperti penipuan maka hukum akad musyarakah yang dilakukan sebelumnya adalah batal.

Kontrak musyarakah dijalankan berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang jelas. Diantaranya adalah menyangkut bagian modal bank beserta hasil usaha yang diharapkan dalam kontrak diberikan oleh nasabah kepada bank sesuai dengan masa yang ditentukan. Atau sejumlah persyaratan yang mengindikasikan larangan bagi nasabah untuk melanggar persyaratan tersebut dalam mengelola usaha musyarakah. Pihak nasabah menyediakan barang-barang musyarakah di bawah pengawasan bank dan nasabah dan tidak ada barang yang boleh dijual sampai harga jual dicantumkan dalam ketentuan musyarakah. Pihak nasabah mengelola kontrak musyarakah dan menjual barang-barang berdasarkan pertimbangan yang terbaik. Barang-barang yang dijual berdasarkan persetujuan harga dari bank dan nasabah yang ditentukan dalam bagian kontrak.

Bank syariah umumnya memberikan bagian modal dari usaha musyarakah dan nasabah memberikan lain-lainnya. Ketentuan perbandingan bagian dari hasil usaha tidak ditetapkan secara khusus. Seharusnya tingkat perbandingan bagian bank dengan nasabah ditentukan menurut kesepakatan dan melalui pertimbangan besarnya pembiayaan modal yang diberikan oleh nasabah dalam usaha musyarakah. Padahal pihak bank lebih mampu untuk membiayai usaha dengan presentase modal yang lebih tinggi, tidak sama dengan nasabah yang lebih sedikit dalam membiayai modal usaha. Meskipun seperti itu, penentuan presentase berdasarkan pada keadaan (besarnya modal yang disertakan) yang sebenarnya.

Apabila dilihat dari perspektif fiqih, musyarakah hanya didasarkan atas unsur kepercayaan dan tidak adanya jaminan. Adapun jaminan yang diminta oleh Bank Syariah adalah untuk menjamin ketertiban dalam pengembalian dana serta mengantisipasi modal yang tidak kembali dan jaminan dapat dicairkan jika nasabah benar-benar terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati dalam akad.

Jadi kesimpulannya, Salah satu prinsip bagi hasil yang banyak dipakai dalam perbankan syariah adalah musyarakah. Dimana musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank secara bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun