Mohon tunggu...
Lody Purba
Lody Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Vinsensius Lodhewiek Purba

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata Ini Alasan Film "Zoolander" (2001) Dilarang Tayang di Beberapa Negara. Yuk Simak!

17 September 2022   22:05 Diperbarui: 17 September 2022   22:09 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Film "Zoolander" (2001)

www.catchplay.com
www.catchplay.com

film "Zoolander" bercerita tentang seorang supermodel yang bodoh dan telah dicuci otaknya untuk membunuh perdana menteri malaysia hanya untuk kepentingannya dalam dunia fashion.

Perdana menteri malaysia mengumumkan bahwa ia akan menaikan upah minimum dan melakukan penghapusan terhadap para pekerja anak. Hal tersebut akan merugikan bagi dunia fashion. Seorang desainer pakaian beranggapan bahwa kebijakan baru yang dibuat oleh perdana menteri tersebut akan memotong keuntunga dari industri fashion. Kemudian mugatu pun disuruh untuk membunuh perdana menteri tersebut dengan menggunakan jasa seorang agen cuci otak.

Beberapa plot dari Zoolander menggambarkan aksi untuk membunuh perdana menteri Malaysia di mana penggambaran tersebut cukup mengejutkan dan tidak berjalan dengan baik.

Dalam film tersebut, Malaysia juga digambarkan sebagai negara miskin. Tentunya hal ini tidak diterima oleh masyarakat Malaysia dan negara tetangga lainnya.

Badan Sensor Film Kementerian Dalam Negeri Malaysia atau Malaysian Home Affairs Ministry Film Censorship Board, mengatakan film tersebut sangat tidak cocok untuk penonton.

Di Iran sendiri, Zoolander dilarang tayang karena dianggap mendukung hak-hak gay.

Tayangan ini juga dianggap sebagai pencucian otak dan mendukung pembunuhan Perdana Menteri Malaysia. Sehingga negara tetangganya, Negara Singapura juga melarang tayangan ini.

Larangan Ini masuk dalam ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah tentang LSF Menurut Listianingtyas, M. Y. (2009) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang (LSF)

Pasal 7

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun