Mohon tunggu...
Abd Hafid
Abd Hafid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Ibnu Sina Batam & STAI Ibnu Sina Batam

Doktor Pendidikan Agama Islam UIN Jakarta, Mahasiswa Manajemen SDM S3-UNJ tahun 2015 dengan status candidat Doktor 2018. Dosen Tetap STAI Ibnu Sina Batam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika RT/RW Pengurus Parpol

5 Maret 2018   23:57 Diperbarui: 6 Maret 2018   01:03 1834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu lembaga kemasyarakatan yang jadi incaran para politisi maupun partai jelang pesta politik seperti Pilkada maupun Pileg dan Pilpres adalah RT/RW. Hal ini sangat beralasan sebab RT/RW dianggap lembaga yang paling dekat dengan masyarakat.

Bahkan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Sedangkan Rukun Tetangga disingkat RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Adapun fungsi RT/RW diatur dalam Pasal 14 Permendagri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Bahwa RT/RW mempunyai fungsi: a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Melihat kedudukan dan fungsinya yang sangat akrab dengan masyarakat maka RT/RW bagaikan "gadis cantik" yang selalu dilirik oleh para politisi untuk mendapatkan suara. Bahkan dibeberapa daerah banyak Ketua RT/RW menjadi pengurus Partai Politik. Pertanyaannya, apa dibenarkan Ketua RT/RW juga pengurus Partai Politik? Pertanyaan ini tidak mudah menjawabnya sebab jika pemerintah konsisten dengan peraturan yang ada maka tentu tidak ketua RT/RW yang jadi pengurus Partai Politik.

Akan tetapi faktanya sangat banyak pengurus Partai politik yang jadi Ketua RT/RW di daerah dan kota. Bisa jadi ini dilema bagi pemerintah khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Namun bisa saja juga ada pembiaran oleh pihak kecamatan dan kelurahan terutama jika yang bersangkutan merupakan pengurus Partai dimana Walikota/Bupati sebagai pimpinan Partai di daerah tersebut. Atau bisa juga karena ketua RT/RW itu adalah pengurus dari partai pengusung walikota/Bupati. Akan tetapi apapun itu alasannya, sebaiknya pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang yang dibuatnya.

Beberapa kemungkinan bisa terjadi ketika ketua RT/RW merupakan pengurus aktif di salah satu partai politik yakni antara lain munculnya tebang pilih dalam memberikan pelayanan di masyarakat, menimbulkan lahirnya kelompok masyarakat yang berbeda pandangan dengan ketua RT/RW-nya, munculnya upaya penggiringan suara dalam Pilkada/Pemilu/Pilpres dengan cara memaksa bahkan dengan ancaman pada warga yang tidak ingin mengikutinya, dan lain sebagainya.

Oleh karena itulah, kita sangat berharap pemerintah konsisten dapat menjalankan aturan larangan itu sehingga ketua RT/RW dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa tekanan dari pihak manapun.

Ketidakkonsistenan kedua pemerintah berkaitan dengan adanya aturan larangan pengurus Partai politik menjadi ketua RT/RW adalah bahwa ada ketidaksadaran (unconsciousness) pemerintah bahwa ketika jabatan politik seperti bupati/walikota hingga presiden sekalipun bisa berasal dari pengurus/pimpinan partai politik, lalu mengapa ketua RT/RW tidak bisa berasal dari partai politik?

Padahal kita ketahui bahwa pemilihan ketua RT/RW juga melalui proses demokrasi yakni pemilihan atau musyawarah. Bahkan dibeberapa kasus di berbagai daerah, pemilihan ketua RT/RW .layaknya pemilihan kepala daerah, ada kampanye, ada lobi-lobi politik bahkan menguras keuangan yang tidak sedikit juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun