Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Elpiji 3 Kg yang Selalu Salah Sasaran

10 September 2018   13:26 Diperbarui: 12 September 2018   08:09 2408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ekonomi.kompas.com

Penjualan dan peruntukan Gas Elpiji 3 Kg atau sering disebut Gas Melon kini kembali mengundang masalah. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya  atau sering disebut "salah sasaran" kembali terjadi di sejumlah daerah. Di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau mungkin di wilayah lain gejala serupa masih juga terjadi.

Masalah yang menyangkut Gas Elpiji 3 Kg dan yang seharusnya disediakan untuk konsumen yang tergolong masyarakat kurang mampu atau prasejahtera dan usaha ekonomi mikro kecil ternyata penggunaannya banyak dikonsumsi oleh mereka yang tergolong mampu atau mereka yang tidak berhak membelinya.

Masalah yang disebut salah sasaran ini sesungguhnya bukan hanya terjadi sekarang, namun di waktu-waktu sebelumnya sudah lama ditemui. Oleh sebab itu sebutan yang lebih tepat untuk gejala ini menurut penulis yaitu selalu salah sasaran, karena sudah berlangsung berulang-ulang tanpa ada penyelesaian atau solusi untuk mengatasinya.

Dampak atas masalah demikian sudah barang tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin atau kurang mampu atau prasejahtera dan usaha ekonomi mikro kecil yang selayaknya sebagai pengguna sesuai aturan yang telah ditetapkan -- menjadi terganggu mengingat jatah Gas Elpiji 3 Kg peruntukan mereka "diserobot" oleh orang lain.

Demikian halnya bagi rakyat yang memiliki usaha kecil menjadi terhambat pertumbuhannya mengingat kebutuhan energi berupas gas melon atau elpiji 3 kg yang sedianya diperoleh -- menjadi kesulitan untuk mendapatkannya. Paling tidak, untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus mau mengeluarkan uang lebih dari harga eceran tertinggi (HET) karena jatahnya "sudah berpindah tangan".

Berkait masalah ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X (28/8) lalu ikut menanggapinya. Dalam headline berjudul Pemanfaatan Elpiji 3 Kg Salah Sasaran terpetik berita bahwa "Seharusnya elpiji 3 kg itu diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu atau mereka yang secara ekonomi tidak mampu.

Bagi rumah makan besar, seharusnya tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Untuk memastikan supaya elpiji bersubsidi dinikmati mereka yang berhak, saya minta distribusinya diawasi agar tidak salah sasaran" (Kedaulatan Rakyat, 29/8/2018, halaman 2).

Munculnya respon dari petinggi di DIY tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan elpiji 3 kg yang tidak sesuai peruntukannya atau salah sasaran perlu segera dibenahi, dicarikan solusinya terutama dalam hal pendistribusiannya perlu dikontrol, diawasi, sehingga  kawula alit atau rakyat yang berada di golongan ekonomi lemah bisa menikmati haknya.

Adanya perhatian dari Sri Sultan HB X juga mengindikasikan bahwa rakyat kecil perlu dilindungi, difasilitasi untuk memenuhi kepentingan sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan. Kebutuhan pokok mereka, termasuk hak untuk memperoleh gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg jangan sampai diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentunya apa yang telah yang diungkapkan di atas menjadi "PR" bagi kalangan yang berkompeten, terutama di jajaran pemerintahan di bawahnya untuk menindaklanjuti sehingga harapan untuk memberdayakan keluarga kurang mampu atau pengusaha ekonomi mikro kecil tidak mengalami berbagai hambatan.

Untuk mengurai masalah salah sasaran terhadap penggunaan elpiji 3 kg, perlu terlebih dahulu kita pahami aliran elpiji itu sendiri yaitu aliran barang dimulai dari produsen hingga konsumen akhir. 

Secara umum, dapat disebut bahwa produsen gas elpiji adalah Pertamina, kemudian disalurkan ke distributor atau agen yaitu Hiswanamigas, dari sini kemudian dibagikan ke beberapa Pangkalan resmi yang sudah ditunjuk dan sah terdaftar.

Di pangkalan resmi inilah sesungguhnya sudah tercatat konsumen yang tergolong warga miskin atau pengusaha ekonomi mikro kecil sehingga merekalah yang berhak memperoleh atau membeli gas elpiji 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan yaitu Rp 15.500 per tabung.

Penulis pun yang sudah sejak lama, yaitu sejak penggunaan BBM minyak tanah hingga sekarang (pengkalan gas elpiji) masih terdaftar sah sebagai pengelola pangkalan dan melayani masyarakat atau konsumen tidaklah banyak direpotkan oleh permintaan, karena semua konsumen sudah tercatat siapa-siapa yang berhak menerimanya sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. 

Menurut amatan dan pengalaman langsung di lapangan, pada saat situasi dan kondisi normal, terlebih awal-awal konversi minyak tanah ke gas elpiji tidaklah banyak masalah menyelimuti dunia jual beli gas elpiji terutama untuk ukuran 3 kg per gas melon. Semua jatah bagi warga miskin atau kurang mampu dan usaha ekonomi mikro kecil yang sudah tercatat di beberapa pangkalan resmi tersalurkan secara apa adanya.

Namun seiring dengan perkembangan waktu, terjadinya pergeseran perilaku dan anggapan konsumen bahwa "semua orang boleh menggunakan gas elpiji 3 kg" maka sejak itulah mulai merebak pangkalan-pangkalan tidak resmi di hampir semua tempat tanpa mempertimbangkan wilayah jangkauan konsumennya. Bahkan di beberapa SPBU kini tersedia gas elpiji serupa turut dipasarkan. Bukankah hal ini semakin membebaskan bahwa semua orang yang "mengaku dirinya miskin" sangat mudah untuk memperolehnya?

Masalah elpiji 3 kg atau gas melon sering kali mencuat ke permukaan manakala berlangsung momen-momen tertentu. Terutama di saat memasuki hari besar atau Hari Raya atau Lebaran, menjelang Natal dan Tahun Baru, maupun perayaan Agustusan seperti bulan lalu --gejalanya ditandai mulai dari kelangkaan disusul harganya yang terus naik seolah tak terkendali (mengikuti hukum pasar).

Dalam kondisi demikian yang jelas masyarakat miskin atau usaha ekonomi mikro kecil yang seharusnya mendapatkan jatah elpiji 3 kg per gas melon sangat dirugikan. Mereka terpaksa harus ikutan mengeluarkan biaya lebih untuk memperoleh haknya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas elpiji, kerap kali pemerintah bersama Pertamina mengeluarkan keputusan menambah kuota atau sering disebut kuota fakultatif (pada momen tertentu).

Tetapi hal ini tidak mengubah keadaan secara signifikan, justru "para pemain baru"  yang tidak terdaftar sebagai penjual atau penyalur resmi yang menikmati keuntungan. Mereka bisa mempermainkan barang dengan harga sesuai hukum permintaan dan penawaran, di samping itu mereka lebih leluasa melakukan jual beli gas karena tidak terikat ketentuan atau aturan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Nah untuk mengatasi persoalan tersebut, memang pengawasan atau kontrol terhadap distribusi gas elpiji secara umum harus dilakukan. Demikian halnya khusus elpiji 3 kg (bersubsidi) sudah mendesak dilakukan. Caranya yaitu pertama memeriksa dokumentasi aliran penjualan apakah sesuai peruntukannya. Kedua, melakukan sidak terhadap semua pembeli atau konsumen sehingga dapat diketahui apakah elpiji 3 kg benar-benar bisa dinikmati rakyat miskin atau usaha ekonomi mikro kecil (sesuai data terkini).

Yang tak kalah pentingnya yaitu penertiban terhadap "pangkalan-pangkalan tidak resmi" atau para pengecer yang tidak memiki ijin sah untuk ikut menyalurkan jual beli gas elpiji khususnya yang berukuran 3 kg. 

Sekali lagi ini mendesak dilakukan bilamana kita hendak konsisten memberdayakan si miskin dan golongan ekonomi lemah. Jangan sampai kita hanya terus menerus berwacana tanpa memberikan solusi sehingga selalu dan selalu mengumbar perkataan "salah sasaran" tanpa menyentuh pemecahan masalah secara nyata.

Baca juga tulisan terkait:

Tambahan Kuota Gas Melon 3 Kg, Tidak Mampu Membendung Kenaikan Harga

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Gas "Melon" Kembali Langka?

Subsidi Elpiji 3 Kg Masih Menyisakan Persoalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun