Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah

22 Maret 2018   23:32 Diperbarui: 22 Maret 2018   23:58 1522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semenjak lengsernya rezim orde baru, ranah perpolitikan di negeri ini telah berubah secara signifikan.  Era reformasi yang selanjutnya membuahkan berbagai regulasi sesuai tuntutannya yaitu  demokratisasi, supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia (HAM) terus bergulir.

Salah satu diantaranya dengan lahirnya undang-undang yang mengatur otonomi daerah, seperti UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diganti menjadi UU No. 32 Tahun 2004, diubah lagi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya mengalami perubahan kedua hingga berlakunya UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Poin penting yang dapat dipetik terkait konteks tulisan ini yaitu telah diatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, tanpa campur tangan pemerintah di atasnya.  Ini berarti semua warga atau masyarakat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sesuai ketentuan. Termasuk dalam hal ini keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya bagi siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri atau berniat secara aktif terlibat dalam politik praktis diharuskan mengundurkan diri atau meninggalkan statusnya sebagai aparatur sipil negara. Sedangkan bagi mereka yang masih tetap setia mengabdi pada negara diharuskan pula untuk meninggalkan arena politik praktis, hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi konflik kepentingan (conflic of interest) yang berakibat mengganggu/merusak profesinya sebagai pelayan publik.

Ketentuan seperti telah diatur dalam perundangan yang berlaku tersebut sangatlah layak untuk didukung, terlebih mengingat dinamika sosial politik yang terus berkembang maka posisi ASN sangat strategis sebagai aparat yang sehari-harinya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat luas tanpa pandang bulu.

Netralitas ASN selama atau dalam masa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi persoalan penting  dan harus dijaga. Ini dimaksudkan agar pelayanan tetap berjalan secara obyektif, tidak berpihak kepada salah satu kalangan/kelompok atau partai politik tertentu yang terlibat Pilkada.

Netralitas ASN juga akan mencegah penyalahgunaan kewenangan, misalnya saja pada masa kampanye dalam bentuk atau forum apapun -- menggunakan anggaran serta fasilitas milik negara lainnya seperti: rumah dinas, mobil dinas, gedung-gedung pemerintah bagi kalangan tertentu yang sedang "bertarung" dalam Pilkada.

Nah, dalam rangka menjaga netralitas ASN ini maka tidak ada salahnya imbauan atas dasar aturan formal menjadi penting ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bawahannya agar semua jajaran ASN (secara individu maupun institusional) tetap menjaga sikap netralnya dalam Pilkada.

Hal yang paling rawan dan hampir tidak kasat mata adalah kemungkinan berlangsungnya "politik transaksional" antara aktor politik praktis sebagai kandidat kepala daerah dengan para birokrat (ASN) di daerah. Walaupun dalam ketentuannya disebutkan netral -- bukan tidak mungkin dengan harapan atau iming-iming jabatan eselon (bilamana nanti terpilih) -  perlu diwaspadai/mendapat perhatian semua pihak. Pengawasan terhadap masalah yang satu ini haruslah jeli mengingat kecenderungan permainan politik praktis yang terjadi selama ini demikian adanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun